Banyuasin,cybermitrapolri.com
Menurut keterangan seorang warga yang enggan menyebutkan nama, gudang yang berlokasi di pinggir jalan tersebut sering menjadi lokasi bongkar muat truk tangki industri berwarna oranye serta hijau kuning. Aktivitasnya dilakukan secara terselubung, terutama pada sore hingga malam hari.
“Aktivitas ini sangat meresahkan. Kalau siang jarang terlihat, aktivitas ini di sore hari sampai malam ramai sekali aktivitas bongkar muat CPO,” ujar warga tersebut.
Selain mengganggu ketenangan, warga juga khawatir akan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dampak dari Limbah CPO yang berceceran di tanah sekitar gudang berpotensi dapat mencemari sumur penduduk dan aliran sungai saat musim hujan tiba.
Penegakan hukum polres Banyuasin dalam sorotan,aktivitas gudang CPO ilegal dan terkesan kebal hukum.
Menurut peraturan yang berlaku dalam UU RI Nomor 39 Tahun 2007, aktivitas penyelundupan atau penadahan barang hasil curian seperti CPO dikenai sanksi hukum yang tegas.
Warga berharap aparat penegak hukum Polda Sumsel dan polres Banyuasi dapat mengambil tindakan tegas untuk menindak dugaan aktivitas ilegal tersebut. Tindakan yang tepat tidak hanya akan menegakkan hukum, tetapi juga melindungi kepentingan negara serta menjaga kesejahteraan dan keamanan lingkungan bagi masyarakat Jalan lubuk saung kecamatan banyuasin III kabupaten banyuasin Sumatera Selatan.
4 pilar












