Diduga Lakukan Pelanggaran, POSE RI Bakal Demo di Dishub Muba, Minta Toleransi Hauling Batubara PT Baturona Dihentikan

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

 

MUSI BANYUASIN- Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) memastikan bakal menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin dalam waktu dekat.

Aksi tersebut dilakukan guna mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Muba segera mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar tidak lagi melanjutkan toleransi aktivitas hauling batubara PT Baturona Adimulya yang melintasi jalan umum.

Tuntutan itu mengacu pada surat toleransi bernomor 500.11/1069/DISHUB/2026 tanggal 30 April 2026 yang dinilai telah banyak dilanggar oleh pihak perusahaan.

Ketua Umum POSE RI, Desri SH menegaskan, pihaknya menemukan banyak dugaan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan organisasi tersebut.

“Kami menilai PT Baturona Adimulya tidak menjalankan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam surat toleransi hauling tersebut. Karena itu kami mendesak Dishub Muba segera bersikap dan merekomendasikan agar toleransi itu tidak diperpanjang lagi,” tegas Desri, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, aktivitas angkutan batubara perusahaan tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat karena menggunakan jalan umum dan dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.

Desri menyebut pihaknya juga telah melayangkan laporan pengaduan resmi kepada Satlantas Polres Muba, Dinas Perhubungan Kabupaten Muba dan BPKAD Muba terkait berbagai dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami meminta instansi terkait segera melakukan razia gabungan secara rutin terhadap seluruh kendaraan angkutan batubara PT Baturona Adimulya yang melintas di jalan umum wilayah Musi Banyuasin,” tuntutnya.

Tidak hanya sebatas aksi demonstrasi di Kantor Dishub Muba, Desri menegaskan pihaknya juga akan turun langsung melakukan aksi penyetopan aktivitas hauling batubara apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.

“Setelah aksi di Dishub Muba, kami juga akan mengadakan aksi penyetopan kegiatan hauling batubara yang masih menggunakan jalan umum. Karena kami menilai aktivitas tersebut sudah sangat merugikan masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni menyatakan dukungannya terhadap rencana aksi yang akan dilakukan POSE RI.

Menurut Boni, pemerintah daerah jangan tutup mata terhadap dampak aktivitas hauling batubara yang menggunakan jalan umum.

“Kalau memang ditemukan banyak pelanggaran di lapangan, maka toleransi hauling itu harus dihentikan. Keselamatan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan perusahaan,” ujar Boni.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengevaluasi total izin toleransi hauling yang diberikan kepada PT Baturona Adimulya.

“Kami akan ikut mengawal persoalan ini sampai ada tindakan nyata dari pemerintah. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat jalan rusak, debu, dan ancaman kecelakaan dari angkutan batubara,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Serdik Sespimmen Polri Dikreg 66 Gelar Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Banyuasin
Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung
Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah
RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA
Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup
Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi
Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Subuh di Kawasan Lambidaro Palembang, Dibina di Panti Rehabilitasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:01 WIB

Tiga Serdik Sespimmen Polri Dikreg 66 Gelar Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Banyuasin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:30 WIB

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:53 WIB

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!