Cybermabespolri.com
Palembang, 13 Maret 2026 – Puluhan massa dari berbagai LSM dan organisasi masyarakat menggelar “Aksi Solidaritas Aktivis Sumsel Menggugat ASN Dukcapil Pemprov Sumsel” di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Jumat (13/03/2026) pagi.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang digelar pada pekan lalu. Para aktivis kembali turun ke jalan untuk menyuarakan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara berinisial LF di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan.
Massa aksi datang dengan membawa spanduk, poster, serta menggunakan mobil komando.
Secara bergantian para aktivis menyampaikan orasi yang menyoroti dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut.
Orasi dalam aksi itu disampaikan oleh sejumlah aktivis di antaranya Martin Chaniago, Harris, Pasaribu, serta beberapa aktivis lainnya yang turut menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dalam orasinya, para aktivis menyoroti dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dinilai mencoreng citra aparatur negara. Mereka menyebut oknum ASN berinisial LF diduga melakukan pernikahan siri dengan perempuan lain, sementara yang bersangkutan masih terikat pernikahan sah dengan istri pertama.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan para aktivis, oknum ASN tersebut diketahui telah menikah secara sah dengan istri pertama pada tahun 2002 dan telah memiliki dua orang anak. Namun pada 3 Januari 2024, yang bersangkutan diduga melakukan pernikahan siri dengan perempuan lain.
Selain itu, pada April 2025 yang bersangkutan diketahui mengajukan permohonan perceraian kepada instansi terkait yang kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Para aktivis juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian data dalam dokumen administrasi kepegawaian yang berkaitan dengan data keluarga serta dokumen tunjangan keluarga yang dinilai perlu dilakukan klarifikasi oleh instansi berwenang.
Tidak hanya itu, massa aksi juga menyinggung kejadian pada aksi sebelumnya yang berlangsung pada 6 Maret 2026. Dalam aksi tersebut, oknum ASN berinisial LF disebut sempat hadir di lokasi aksi bersama seseorang yang diduga preman dan dinilai mencoba melakukan tindakan provokatif yang berpotensi memicu emosi massa.
Para aktivis menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang aparatur sipil negara dan berpotensi mengganggu jalannya aksi damai yang dilakukan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Gubernur Sumatera Selatan untuk memerintahkan pemeriksaan secara transparan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat tersebut.
Selain itu, para aktivis juga meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan serta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan investigasi dan penegakan disiplin secara tegas terhadap ASN yang bersangkutan.
Massa juga meminta agar apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka yang bersangkutan dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa akhirnya diterima oleh pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan melalui bagian Irban untuk menyampaikan aspirasi serta tuntutan para aktivis.
Aksi yang berlangsung sejak pagi hari itu berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan aspirasi dan melakukan audiensi dengan pihak inspektorat, massa aksi kemudian membubarkan diri secara damai.(Red)












