Dirreskrimum Polda Sumsel Berhasil Menangkap Tiga Tersangka Pembunuhan Docter Lansia

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediacybermabespolri.com
Palembang,Sumsel – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap tiga orang tersangka dalam kasus hilangnya sekaligus pembunuhan terhadap seorang dokter lansia di Palembang.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni Yunas Gusworo (60) dan Suswanto (57), keduanya warga Jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, serta Jhoni Iskandar (46), warga Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Peristiwa pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 15 Januari 2026, di kawasan Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning, Palembang. Kejahatan itu diduga telah direncanakan oleh tersangka utama, Yunas Gusworo.

Menurut penyelidikan polisi, pelaku memancing korban, Dr. Khiristina, untuk datang ke rumah seorang teman dengan alasan tertentu. Saat korban tiba di lokasi, tersangka langsung menjerat leher korban menggunakan tali tambang yang telah disiapkan sebelumnya hingga korban meninggal dunia.

Setelah itu, jasad korban dibuang dan dibakar di area kebun sawit di Desa Suka Tani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, untuk menghilangkan jejak.

Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga diduga merampas harta benda korban. Mobil korban dijual seharga Rp53 juta, dengan bantuan tersangka Suswanto, sementara Jhoni Iskandar berperan sebagai penadah telepon seluler milik korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, menyebut tindakan tersebut tergolong sebagai pembunuhan sadis dan berencana.

“Korban dijerat, kemudian jasadnya dibuang dan dibakar. Motif utama pelaku adalah faktor ekonomi, dengan tujuan menguasai harta korban karena kebutuhan mendesak,” ungkap Johanes Bangun.

Diketahui korban dan tersangka telah lama saling mengenal dan bertetangga. Setelah kejadian, tersangka utama sempat melarikan diri ke beberapa daerah, termasuk Jakarta dan Lampung, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur.

Penangkapan berawal dari tertangkapnya tersangka Jhoni Iskandar di kediamannya. Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap Yunas Gusworo dan Suswanto.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil, satu unit ponsel, payung, rekaman CCTV, pakaian korban, satu BPKB, uang tunai Rp53 juta, serta sebuah korek api.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.
Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026
Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak
Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla
RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”
BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:30 WIB

Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.

Rabu, 2 September 2026 - 17:53 WIB

Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026

Rabu, 2 September 2026 - 17:48 WIB

Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak

Rabu, 2 September 2026 - 11:37 WIB

Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 11:32 WIB

RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!