Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Berhasil Mengungkap Praktik Penambangan BatuBara Ilegal di Musi Banyuasin

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com
Palembang,– Tim Opsnal Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik penambangan batubara ilegal di Musi Banyuasin. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Reval Malvino (25), warga Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, serta Irfan Zani (30), warga Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan. Keduanya diamankan pada Selasa (02/02/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator, satu unit bulldozer, satu unit dump truck tronton, satu unit mobil, dua unit telepon genggam, serta dua lembar STNK atas nama PT Anugrah Jaya Transindo.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring saat rilis pers pada Rabu (03/02/2026) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena aktivitas penambangan batubara tersebut tidak mengantongi izin resmi alias Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

“Awalnya ada tujuh orang yang kami amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Keduanya berperan sebagai mandor dan pengawas di lokasi tambang,” jelas Doni.

Ia mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal tersebut baru berjalan sekitar satu bulan, dimulai dari pembukaan lahan, pembuatan akses jalan, hingga penggunaan alat berat.
Kegiatan ini sempat menuai protes warga sekitar karena dianggap meresahkan. Bahkan, masyarakat sudah dua kali mendatangi lokasi untuk meminta kegiatan dihentikan, namun tidak diindahkan.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, lahan tambang batubara tersebut diduga milik PT Andalas Bhumi Damai dengan luas sekitar 10 hektare, di mana sekitar 2 hektare telah dibuka, namun belum memiliki legalitas dan kelengkapan administrasi perizinan.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk menelusuri siapa pemodal serta pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pemberi izin,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, atau UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Yusuf,Arnold

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persiapan May Day 2026, Partai Buruh Gelar Baksos dan Siap Jaga Kondusivitas di Sumsel
Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai
Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita
Polda Sumsel Bongkar Praktik Barter BBM Subsidi, 11 Tersangka Diamankan di Musi Rawas
POLRES OGAN ILIR TERIMA KUNJUNGAN KERJA KAKORBINMAS BAHARKAM POLRI, PERKUAT PERAN BHABINKAMTIBMAS
Kopdar dan Deklarasi Ojol: Antara Tuntutan Kesejahteraan dan Keamanan
Dua Karyawan PT BMI Ditangkap, Curi 35,8 Kg Telur Ayam di Pulau Rimau
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:21 WIB

Persiapan May Day 2026, Partai Buruh Gelar Baksos dan Siap Jaga Kondusivitas di Sumsel

Kamis, 30 April 2026 - 19:17 WIB

Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai

Kamis, 30 April 2026 - 18:34 WIB

Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai

Kamis, 30 April 2026 - 18:30 WIB

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita

Kamis, 30 April 2026 - 18:20 WIB

Polda Sumsel Bongkar Praktik Barter BBM Subsidi, 11 Tersangka Diamankan di Musi Rawas

Berita Terbaru