DPW PROGAN SUMSEL Laporkan Dugaan Pelanggaran Proses Lelang di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumsel.

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,-Cyabermabespolri.com
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pro Gerakan Nasional (PROGAN) Sumatera Selatan secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses lelang tender pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan. Laporan tersebut di sampaikan kepada Kepala Balai Besar Jalan Nasional (BBPNJ) Nomor Surat 54/DOW-PROGAN/SS/II/2026 Kamis tanggal 18 Februari 2026 berkaitan dengan adanya dugaan bahwa salah satu peserta lelang PT. CPP menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah tidak aktif alias telah dicabut pada saat mengikuti proses tender.

Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah, SBU yang masih aktif merupakan salah satu syarat utama dalam mengikuti proses lelang.
Ketua DPW Progan Sumatera Selatan menyampaikan bahwa dugaan ini harus ditindaklanjuti secara serius demi menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami meminta agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proses tender tersebut. Jika terbukti terdapat peserta yang menggunakan SBU mati atau telah dicabut, maka wajib dilakukan diskualifikasi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Indra Setiawan,SE. Ketua DPW Progan menilai, apabila dugaan ini benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta peraturan jasa konstruksi, dan dapat merugikan peserta lain yang telah memenuhi persyaratan administrasi secara sah.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan publik, DPW Progan juga akan menyampaikan surat kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektur Jenderal Kementerian di Jakarta, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat
guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.

DPW Progan menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan setiap proses pengadaan berjalan sesuai hukum dan asas keadilan.
Apabila dalam waktu 7 x 24 jam tidak terdapat tindak lanjut yang jelas, DPW Progan menyatakan akan mempertimbangkan langkah konstitusional berupa aksi penyampaian pendapat secara damai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.jelas indra.

Red

Sumber Berita: DPW Progan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ops Ketupat Musi 2026: Polda Sumsel Kantongi Truk di Perbatasan Jambi, Tim Urai Macet Siaga
Perkuat Sinergi Pemerintahan, Gubernur Herman Deru Minta Alumni dan Praja IPDN Jaga Profesionalitas dan Etika Komunikasi
36 Jam di Palembang: Polisi Bongkar 3 Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Sintetis
YSKLI Sumsel Berbagi Takjil di Jalan Musi Raya, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan
Kepsek Aniaya Aktivis, 50 LSM Siap Kepung Polda: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Disorot Publik
Oknum Polisi Berpangkat Kompol Diduga Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Kurir J&T
Dugaan Perkara Pengadaan Tanah Kolam Retensi Seolah Terjadi Kesalahan Audit
Diduga Langgar Disiplin ASN, Aktivis Sumsel Gelar Aksi di Kantor Gubernur
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 06:01 WIB

Ops Ketupat Musi 2026: Polda Sumsel Kantongi Truk di Perbatasan Jambi, Tim Urai Macet Siaga

Senin, 16 Maret 2026 - 05:57 WIB

Perkuat Sinergi Pemerintahan, Gubernur Herman Deru Minta Alumni dan Praja IPDN Jaga Profesionalitas dan Etika Komunikasi

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:47 WIB

36 Jam di Palembang: Polisi Bongkar 3 Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Sintetis

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:48 WIB

YSKLI Sumsel Berbagi Takjil di Jalan Musi Raya, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:26 WIB

Kepsek Aniaya Aktivis, 50 LSM Siap Kepung Polda: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Disorot Publik

Berita Terbaru