Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari dan Pemerhati Kebijakan Publik Budi Rizkiyanto Serukan Rakyat Mengawal Konstitusi dan Menolak Setiap Bentuk Ketidakadilan

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta(DKI Jakarta),Cybermabespolri.com– Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. bersama Budi Rizkiyanto, Pemerhati Kebijakan Publik, menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia agar memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Menurut keduanya, cita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak akan tercapai apabila penyelenggaraan pemerintahan mengabaikan prinsip negara hukum, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

 

Budi Rizkiyanto menegaskan bahwa demokrasi yang sehat tidak dibangun melalui sikap diam terhadap persoalan publik, melainkan melalui keberanian warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan secara bertanggung jawab dan konstitusional.

 

“Rakyat Indonesia tidak boleh takut menyuarakan kebenaran. Kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga negara memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak kepada keadilan, kesejahteraan, dan kepentingan bangsa, melalui cara-cara yang damai dan sesuai hukum,” tegas Budi Rizkiyanto.

 

Sementara itu, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian yang sah dalam sistem demokrasi dan negara hukum. Kritik yang disampaikan berdasarkan data, argumentasi, dan ketentuan hukum merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.

 

“Perjuangan kita bukan melawan negara, melainkan mengawal agar penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai konstitusi. Negara yang kuat adalah negara yang menghormati hukum, menjunjung keadilan, melindungi hak asasi manusia, serta terbuka terhadap kritik yang membangun,” ujar Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari.

 

Keduanya mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, mahasiswa, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, media, dan seluruh komponen bangsa untuk memperkuat budaya pengawasan publik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.

 

Mereka menegaskan bahwa keberanian, kejujuran, moral, etika, dan integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan rakyat.

 

“Perjuangan konstitusional adalah perjuangan menjaga Indonesia. Yang harus dilawan bukan negara, melainkan setiap bentuk ketidakadilan, penyalahgunaan kewenangan, korupsi, dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang menyimpang dari amanat Pancasila dan UUD 1945. Seluruh ikhtiar tersebut harus dilakukan melalui cara-cara damai, demokratis, dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Budi Rizkiyanto dan Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari.

Penulis : Budi Rizkiyanto dan Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari.

Editor : As

Sumber Berita: Budi Rizkiyanto dan Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026
Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla
RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”
BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:53 WIB

Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026

Rabu, 2 September 2026 - 11:37 WIB

Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 11:32 WIB

RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”

Rabu, 2 September 2026 - 08:50 WIB

MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!