Dua Karyawan PT BMI Ditangkap, Curi 35,8 Kg Telur Ayam di Pulau Rimau

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin,cybermabespolri.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan PT Banyuasin Mukut Inti (PT BMI), Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau.

Dua orang pelaku yang merupakan karyawan perusahaan tersebut diamankan setelah kedapatan mencuri telur ayam dengan total berat mencapai 35,8 kilogram pada Selasa (28/4/2026).

Kapolsek Pulau Rimau, AKP Yusri Meriansyah, SH., M.Si, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka masing-masing berinisial IS (23), warga Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dan AI (20), warga Bailangu Timur, Kabupaten Muba.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku mengambil telur ayam dari dalam kandang menggunakan tiga buah ember plastik berwarna merah. Aksi mereka kemudian terdeteksi oleh pihak keamanan perusahaan.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jumhari Romadhon bersama tim opsnal dan KSPK untuk bergerak ke lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Pulau Rimau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek dalam laporan resminya kepada Kapolres Banyuasin.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT BMI yang diwakili oleh karyawan bernama M. Karim Agung (24) mengalami kerugian materiil. Total telur ayam yang dicuri sebanyak 35,8 kilogram atau setara dengan tiga ember penuh, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp841.300.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga ember plastik berwarna merah serta telur ayam dengan total berat 35,8 kilogram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pulau Rimau. Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Banyuasin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Rosidi

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:53 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!