Banyuasin,cybermabespolri.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan PT Banyuasin Mukut Inti (PT BMI), Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau.
Dua orang pelaku yang merupakan karyawan perusahaan tersebut diamankan setelah kedapatan mencuri telur ayam dengan total berat mencapai 35,8 kilogram pada Selasa (28/4/2026).
Kapolsek Pulau Rimau, AKP Yusri Meriansyah, SH., M.Si, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka masing-masing berinisial IS (23), warga Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dan AI (20), warga Bailangu Timur, Kabupaten Muba.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku mengambil telur ayam dari dalam kandang menggunakan tiga buah ember plastik berwarna merah. Aksi mereka kemudian terdeteksi oleh pihak keamanan perusahaan.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jumhari Romadhon bersama tim opsnal dan KSPK untuk bergerak ke lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Pulau Rimau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek dalam laporan resminya kepada Kapolres Banyuasin.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT BMI yang diwakili oleh karyawan bernama M. Karim Agung (24) mengalami kerugian materiil. Total telur ayam yang dicuri sebanyak 35,8 kilogram atau setara dengan tiga ember penuh, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp841.300.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga ember plastik berwarna merah serta telur ayam dengan total berat 35,8 kilogram.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pulau Rimau. Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Banyuasin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel












