Muba — Di Duga Pencabulan Ruda Paksa, Di Perkebunan Sawit Berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pelaku berinisial BRO (43) akhirnya ditangkap setelah orang tua korban melapor Ke Polsek Babat Supat….
Kanit Polsek Babat Supat Bersama Anggota, melakukan penangkap. Pelaku Di Kontrakanya.tanpa perlawanan,Semetara ini Tersangka Dalam Proses Pemeriksan lebihLanjut. Ucap nya
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Rabu 06 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 Di Pilip 14 Di Rumah Kosnya. Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam kejadian itu, pelaku diduga beraksi dengan Bejad nya, Di Perkebunan Sawit.tersangka melakukan Rudal Paksa Ber ulang kali, Sampe 6x melakukan Rudal Paksa, Tersangka Sambil Memperlihatkan Vidio Porno Ke Pada Korban Yg Berinisial (Al) Yg di bawah Umur Kelas 2 SD.
Setelah melalui proses penyelidikan, Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra, S.trk. M.H Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Fran Jumaidi, S.H bersama personilnya dan awak media cybermabespolri (Supriyono petir remon)
untuk melakukan penangkapan.
Pelaku Bro dan akhirnya berhasil ditangkap Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 11.00 WB di Kediaman nya . Kasus tersebut kemudian ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Wahyudi melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean menjelaskan,peristiwa tersebut terjadi pada 6 mei 2026 di sebuah perkebunan kelapa sawit di kawasan Muba
Korban yang masih berusia 8 tahun diduga dibujuk pelaku hingga akhirnya terjadi perbuatan yang melanggar hukum. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui saat ini dalam kondisi sakit parah di bagian kemaluan nya,” ujarnya, rabu (6/5/2026).Sore hari tutupnya
Penulis : Supriono CEO Petir Remon
Editor : Za
Sumber Berita: Polsek Babat Supat Muba












