Gudang BBM Ilegal Bebas Beroperasi Di Patratani Bakung Ogan Ilir,Aph Tutup Mata!

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com
Aktivitas sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan sekaligus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali beroperasi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Gudang BBM ilegal di jalan Patra tani,Bakung, Kecamatan inderalaya Utara, beraktivitas tanpa hambatan bau menyengat sampai ke jalan Raya gudang tersebut beraktivitas diduga di malam hari, Lembaga penegak hukum di wilayah Ogan memiliki tanggung jawab untuk menutup usaha BBM ilegal di wilayah hukumnya,usaha BBM ilegal dapat menyebabkan kerugian bagi negara.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM dalam jumlah besar di lokasi tersebut. Sejumlah warga yang melintas di kawasan tersebut juga mengungkapkan bahwa gudang tersebut diduga telah lama digunakan sebagai tempat penimbunan BBM ilegal.

Tindakan ini Melanggar Hukum tertuang Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.yakni melakukan niaga BBM tanpa izin usaha Para pelaku bisa Dijerat dengan pasal 110 Jo pasal 36 UU No 07 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 serta pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) tentang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara.denda 60 Milyar.

Mengharapkan kepada pihak aparat (APH) penegak hukum jangan tebang pilih dalam hal memberantas BBM ilegal yang ada di Sumatera Selatan khusus nya wilayah Ogan ilir.segera gerak cepat menindaklanjuti laporan warga dan menutup gudang tersebut demi kenyamanan masyarakat.

4 pilar

Penulis : Merry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1. Operasi Sarang Narkoba Polda Sumsel Ungkap 40 Titik, 81 Orang Diamankan
Kapolres Rejang Lebong Hadiri Minggu Kasi Di HKBP Curup: Eratkan Silahturahmi Dan Jaga Kamtibmas Bersama
Jumlah Pengabdian Polri: Selalu Berpijak Pada Kepentingan Rakyat
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Kapolda Bengkulu Pimpin Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Kampung Jeruk
Besar – Besaran ! 600 Personel Gabungan Serbu Kawasan Narkoba & Perjudian di Binduriang
Puluhan Personel Gabungan Lakukan Penggerebekan di Desa Kampung Jeruk,Binduriang
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:52 WIB

1. Operasi Sarang Narkoba Polda Sumsel Ungkap 40 Titik, 81 Orang Diamankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Kapolres Rejang Lebong Hadiri Minggu Kasi Di HKBP Curup: Eratkan Silahturahmi Dan Jaga Kamtibmas Bersama

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Jumlah Pengabdian Polri: Selalu Berpijak Pada Kepentingan Rakyat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!