Gudang BBM Ilegal Bebas Beroperasi Di Patratani Bakung Ogan Ilir,Aph Tutup Mata!

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com
Aktivitas sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan sekaligus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali beroperasi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Gudang BBM ilegal di jalan Patra tani,Bakung, Kecamatan inderalaya Utara, beraktivitas tanpa hambatan bau menyengat sampai ke jalan Raya gudang tersebut beraktivitas diduga di malam hari, Lembaga penegak hukum di wilayah Ogan memiliki tanggung jawab untuk menutup usaha BBM ilegal di wilayah hukumnya,usaha BBM ilegal dapat menyebabkan kerugian bagi negara.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM dalam jumlah besar di lokasi tersebut. Sejumlah warga yang melintas di kawasan tersebut juga mengungkapkan bahwa gudang tersebut diduga telah lama digunakan sebagai tempat penimbunan BBM ilegal.

Tindakan ini Melanggar Hukum tertuang Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.yakni melakukan niaga BBM tanpa izin usaha Para pelaku bisa Dijerat dengan pasal 110 Jo pasal 36 UU No 07 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 serta pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) tentang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara.denda 60 Milyar.

Mengharapkan kepada pihak aparat (APH) penegak hukum jangan tebang pilih dalam hal memberantas BBM ilegal yang ada di Sumatera Selatan khusus nya wilayah Ogan ilir.segera gerak cepat menindaklanjuti laporan warga dan menutup gudang tersebut demi kenyamanan masyarakat.

4 pilar

Penulis : Merry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Gencar Patroli Sore, Satlantas Polres Rejang Lebong Bubarkan Balap Liar dan Tilang Satu Pemotor
DI BALIK “KERAJAAN” HAJI ISAM: PENGUSAHA KAYA BERATAS PARIGI MOUTONG — DUGAAN BANYAK TAPI TIDAK PERNAH DIPERIKSA
Alternatif Tempat Nongkrong Baru : Soe pan Djie Coffee Resmi Dibuka 24 Jam Dicurup Tengah Siap Jadi Lokasi Noba
Polsek Rantau Bayur Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Pemuda, Perkuat Sinergitas dan Kamtibmas
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:53 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 14:36 WIB

Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar

Senin, 15 Juni 2026 - 08:11 WIB

Gencar Patroli Sore, Satlantas Polres Rejang Lebong Bubarkan Balap Liar dan Tilang Satu Pemotor

Senin, 15 Juni 2026 - 08:03 WIB

DI BALIK “KERAJAAN” HAJI ISAM: PENGUSAHA KAYA BERATAS PARIGI MOUTONG — DUGAAN BANYAK TAPI TIDAK PERNAH DIPERIKSA

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!