Rejang Lebong, Bengkulu CyberMabespolri – Skandal penyimpangan anggaran di Rejang Lebong terus bergulir! Dua kasus besar telah naik tahap penyidikan, yaitu penyelewengan dana BOS Rp 76 miliar dan dugaan penyimpangan Anggaran PDAM tahun 2023-2024.
Tiga PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong telah “didepak” ke kantor kelurahan setelah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong:
– Hanafi S.Pd, M.M (Mantan Sekretaris Dikbud)
– Rionita S.Pd (Kabid SMP Dikbud)
– Lusi (Kabid Kebudayaan)
Kejari Rejang Lebong masih mendalami kasus penyimpangan dana PDAM dan dana BOS, dengan sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan. Jika ditemukan penyimpangan, akan ada penetapan tersangka!
Kepala Kejari Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Inteljen, Hendra Mubarok, S.H., menyatakan bahwa dua perkara tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Sementara itu, dugaan penyelewengan dana hibah Rp 26 miliar untuk KPU pada Pilkada 2024 masih menunggu proses lebih lanjut. Apakah akan ada lagi kejutan?












