Nediacybermabespolri.com
Ogan Ilir — Dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan desa mencuat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Pengangkatan Kepala Dusun (Kadus) II di desa tersebut diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disinyalir menggunakan dokumen persyaratan milik orang lain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat Desa Mekar Jaya menegaskan bahwa Rustam merupakan Kepala Dusun II yang menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan di lapangan. Namun, dalam data administrasi yang tercatat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir, jabatan Kadus II justru tercatat atas nama Dedek, yang diketahui merupakan menantu Kepala Desa Mekar Jaya.
Perbedaan data tersebut memunculkan dugaan bahwa ijazah atas nama Dedek digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi, sementara jabatan Kepala Dusun II secara faktual dijalankan oleh Rustam. Jika benar, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang mengatur persyaratan dan tata cara pengangkatan perangkat desa.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa
pengangkatan perangkat desa harus memenuhi persyaratan administratif yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan tersebut dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, yang mewajibkan perangkat desa memenuhi syarat pendidikan serta kelengkapan administrasi yang benar dan sesuai identitas calon.
Selain itu, apabila terbukti menggunakan dokumen palsu atau dokumen milik orang lain, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Klarifikasi Kepala Desa
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Mekar Jaya, Musyadi, membenarkan bahwa dalam data resmi DPMD Kabupaten Ogan Ilir, jabatan Kepala Dusun II memang tercatat atas nama Dedek.
“Memang benar yang terdaftar di PMD atas nama Dedek. Waktu itu di Dusun II terjadi kekosongan jabatan karena Kadus lama mengundurkan diri,” ujar Musyadi.
Musyadi juga menyampaikan bahwa secara administrasi Rustam tercatat sebagai Ketua RT, bukan sebagai Kepala Dusun. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan kondisi faktual yang disampaikan oleh masyarakat.
Keterangan Masyarakat dan Sikap Kepala Desa
Masyarakat Desa Mekar Jaya yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa Rustam adalah pihak yang menjalankan tugas Kepala Dusun II, baik dalam pelayanan administrasi maupun kegiatan pemerintahan di tingkat dusun.
“Yang jadi Kadus itu Rustam. Semua urusan dusun dipegang Rustam. Dedek tidak pernah menjalankan tugas pemerintahan sebagai Kadus,” ungkap warga.
Saat kembali dikonfirmasi terkait tidak dijalankannya tugas pemerintahan oleh Dedek meskipun namanya tercatat sebagai Kepala Dusun II secara administrasi, Kepala Desa Musyadi tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Sikap tersebut semakin menambah tanda tanya publik terkait keabsahan administrasi dan pelaksanaan jabatan Kepala Dusun II Desa Mekar Jaya.
Sejumlah warga mendesak Camat Pemulutan, DPMD Kabupaten Ogan Ilir, serta Inspektorat Daerah untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administrasi secara menyeluruh.
“Kalau administrasi atas nama satu orang, tapi yang bekerja orang lain, ini harus diperiksa,” ujar warga lainnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar pengangkatan perangkat desa dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
(Red)












