IRT di Banyuasin Ditangkap, Simpan 37 Gram Sabu di Rumah

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin,cybermabespolri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (46) diringkus dari kediamannya di Jalur 10 Telang, Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (2/5/2026) malam.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat bruto mencapai 37,30 gram. Selain itu, turut diamankan tiga lembar tisu putih, satu kantong plastik bening, satu kotak makan warna pink, serta satu kantong kresek bening.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan kegiatan nomor LP/A/44/V/2026 yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin kepada Kapolres Banyuasin pada hari yang sama.

Kapolres Banyuasin, dalam keterangan yang diterima Minggu (3/5/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Warga setempat merasa resah karena rumah pelaku di Dusun III RT 015 RW 003 kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku melalui operasi tangkap tangan. Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran sabu.

Pelaku diketahui bernama RS (46), Binti MN (ALM), ahir di Ulak Balang pada 10 Oktober 1979, dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Ia tinggal di lokasi penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, juga dikenakan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a KUHP.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta mengirim barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis : Rosidi

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Serdik Sespimmen Polri Dikreg 66 Gelar Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Banyuasin
Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung
Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah
RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA
Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup
Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi
Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Subuh di Kawasan Lambidaro Palembang, Dibina di Panti Rehabilitasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:01 WIB

Tiga Serdik Sespimmen Polri Dikreg 66 Gelar Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Banyuasin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:30 WIB

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:53 WIB

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!