Banyuasin,cybermabespolri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (46) diringkus dari kediamannya di Jalur 10 Telang, Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (2/5/2026) malam.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat bruto mencapai 37,30 gram. Selain itu, turut diamankan tiga lembar tisu putih, satu kantong plastik bening, satu kotak makan warna pink, serta satu kantong kresek bening.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan kegiatan nomor LP/A/44/V/2026 yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin kepada Kapolres Banyuasin pada hari yang sama.
Kapolres Banyuasin, dalam keterangan yang diterima Minggu (3/5/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Warga setempat merasa resah karena rumah pelaku di Dusun III RT 015 RW 003 kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku melalui operasi tangkap tangan. Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran sabu.
Pelaku diketahui bernama RS (46), Binti MN (ALM), ahir di Ulak Balang pada 10 Oktober 1979, dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Ia tinggal di lokasi penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, juga dikenakan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a KUHP.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta mengirim barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel












