Kepahiang ( Bengkulu ) cyberMabesPolri kemarin Siang Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Bupati Bando Amin, yang berlokasi di Desa Pematang Donok, Kecamatan Kabawetan, Jum’at (13/2/2026)
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus, Febrianto Ali Akbar, SH, dan turut dihadiri pemilik rumah serta aparat keamanan dari TNI dan perangkat desa setempat.
Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Gedung Olahraga (GOR) Tebat Monok yang terjadi saat Bando Amin menjabat sebagai bupati periode 2005–2006.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya perbedaan luas lahan. Awalnya, lahan yang direncanakan untuk pembangunan terminal tipe B memiliki luas 32.500 meter persegi. Namun berdasarkan sertifikat baru yang terbit pada 2015, luasnya tercatat hanya 26.935 meter persegi.
Artinya, terdapat selisih 5.565 meter persegi yang dinilai janggal.
Saat dikonfrontasi, Bando Amin menyebut bahwa sebagian lahan tersebut digunakan untuk akses jalan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Febrianto menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah awal dalam mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang juga telah diperiksa berulang kali dalam proses penyelidikan ini.












