Jakarta , Cybermabespolri.com
Langkah pemerintah Indonesia yang disebut bergabung dalam Board of Peace serta menandatangani Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat menuai sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya, proses pengambilan keputusan tersebut dinilai patut dipertanyakan dari perspektif konstitusi.
Sorotan tersebut bukan hanya terkait substansi kesepakatan, tetapi juga menyangkut proses politik dan hukum yang menyertainya. Dalam negara demokrasi konstitusional, prosedur dianggap sama pentingnya dengan isi kebijakan. Tanpa prosedur yang sah, sebuah kebijakan berpotensi melanggar prinsip kedaulatan rakyat.
Konstitusi Indonesia secara tegas mengatur bahwa perjanjian internasional yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa harus melibatkan lembaga legislatif. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 11, disebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, yang terkait dengan beban keuangan negara, atau yang mengharuskan perubahan maupun pembentukan undang-undang.
Ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme pengawasan agar kebijakan luar negeri tidak menjadi keputusan sepihak dari pihak eksekutif.
Namun, bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace dan penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat disebut tidak melalui persetujuan DPR dan tidak disahkan dalam bentuk undang-undang. Jika hal itu benar, maka langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
Selain itu, mekanisme ratifikasi perjanjian internasional juga telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa perjanjian internasional yang menyangkut politik, pertahanan, keamanan, perubahan wilayah, kedaulatan negara, hak asasi manusia, lingkungan hidup, serta pembentukan kaidah hukum baru harus disahkan melalui undang-undang.
Hal serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menegaskan bahwa perjanjian perdagangan internasional yang berdampak strategis terhadap kepentingan nasional wajib memperoleh persetujuan DPR sebelum diberlakukan.
Artinya, perjanjian perdagangan internasional bukan sekadar urusan diplomasi, melainkan juga menyangkut kedaulatan ekonomi nasional.
Di sinilah letak persoalan yang dipersoalkan sejumlah pihak. Ketika sebuah perjanjian perdagangan timbal balik (reciprocal trade agreement) dibuat tanpa mekanisme persetujuan parlemen, maka yang dipertaruhkan bukan hanya transparansi, tetapi juga kedaulatan negara dalam menentukan kebijakan ekonominya sendiri.
Sejarah menunjukkan bahwa banyak negara kehilangan ruang kebijakan (policy space) karena terikat perjanjian internasional yang dinegosiasikan secara terburu-buru atau tanpa pengawasan demokratis. Dampaknya dapat menyentuh berbagai sektor, mulai dari tarif, akses pasar, regulasi industri, hingga perlindungan sumber daya alam.
Jika pemerintah menandatangani perjanjian yang membatasi kemampuan negara mengatur perdagangan, investasi, atau industri nasional tanpa persetujuan DPR, maka secara prinsip hal tersebut dinilai berpotensi melanggar semangat konstitusi.
Persoalan ini, menurut pengamat, bukan soal mendukung atau menolak kerja sama internasional. Indonesia tetap membutuhkan hubungan global, termasuk dengan Amerika Serikat. Namun, kerja sama tersebut harus berjalan sesuai dengan koridor hukum dan konstitusi negara.
“Kedaulatan bangsa tidak hanya diukur dari kemampuan menjaga wilayah, tetapi juga dari kemampuan menjaga konstitusi,” ungkap Ali Pudi, Aktivis 98 sekaligus analis ekonomi dan politik.
Ia menilai transparansi dan akuntabilitas pemerintah menjadi hal yang mutlak.
Pemerintah diminta menjelaskan kepada publik apakah perjanjian tersebut telah melalui mekanisme konstitusional, apakah DPR telah memberikan persetujuan, serta apakah kesepakatan tersebut telah disahkan dalam bentuk undang-undang.
“Jika tidak, maka pertanyaannya menjadi lebih serius: apakah negara sedang menjalankan diplomasi, atau justru mengabaikan konstitusinya sendiri,” tegasnya.
Sumber: Ali Pudi – Aktivis 98, Analis Ekonomi & Politik (Oman)












