Koalisi Laporkan Pengeboran Minyak Tanpa Izin di Tanjung Laut Sebagai Kekerasan Sistemik

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

Palembang,-Sumatra Selatan Kerusakan lingkungan dan kerugian potensial bagi negara menjadi sorotan setelah sebuah koalisi yang terdiri dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), elemen pengawas masyarakat, serta institusi media massa di Sumatera Selatan mengajukan laporan resmi terkait dugaan pengeboran sumur minyak bumi secara tidak sah di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

Laporan resmi tersebut disampaikan ke Kantor Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan pada hari Selasa (24/02/2026), yang langsung diterima oleh Ipda Yunus Panit IV Subdit I dan AIPDA Arie Febriyanto.

Koalisi menyatakan bahwa aktivitas ilegal drilling tersebut diduga didorong oleh pejabat terkait Perumda Sei Sembilang berinisial AH beserta dua orang anak buahnya yang bernisial D dan SMN.

Bahkan, Direktur Utama Perumda Sei Sembilang, Heryadi, telah mengakui bahwa tim pelaksana lapangan yang melakukan pengeboran merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan daerah tersebut.

“Meskipun demikian, hingga saat ini belum diperoleh izin operasional resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia,” ujar Budi Rizkiyanto sebagai perwakilan koalisi dalam keterangannya.

Praktik pengeboran ilegal ini disebut bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan sistemik yang memberikan dampak negatif signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan hidup di wilayah tersebut.

Koalisi yang terdiri dari enam pihak meliputi Budi Rizkiyanto (LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air/Gempita), Suryadi (Itung) (Ketua Watch Relation Of Corruption/WRC PAN-RI Banyuasin), Dodiansah (Sekretaris Jenderal Lembaga dan Media KPK-TIPIKOR Muara Enim), Nurdiansyah Alam (Anggota Tim Intelijen Rampas Setia 08 Sumsel), Martodo (Perwakilan Media Bongkarpost Group), dan Deni Wijaya (Perwakilan Media Group Tipikor Investigasi).

Laporan ini didasarkan pada sejumlah dasar hukum relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diamandemen 2025) yang menetapkan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 50 miliar, serta beberapa peraturan lainnya terkait lingkungan hidup dan hukum pidana.

Dalam laporannya, koalisi juga menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum pidana, tetapi juga menjadi pertanyaan besar terkait integritas sistem tata pemerintahan di tingkat daerah.

Mereka mengajukan tiga permintaan utama agar Kapolda Sumsel melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan hukum yang tegas, memastikan pengembalian kerugian negara, serta memberikan tanggapan tertulis terkait tindak lanjut.

“Kami sebagai pihak pelapor siap memberikan dukungan penuh berupa informasi tambahan dan data pendukung lainnya selama proses penyelidikan berlangsung.

Semua informasi yang kami sampaikan telah melalui verifikasi menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Budi Rizkiyanto.

Senada dengan itu, Nurdiansyah Alam menyatakan akan terus mengawal agar kasus ini tuntas.

Suryadi (Itung) dari WRC PAN-RI akan terus memantau hingga ke lokasi, sementara Dodiansah dari Lembaga KPK TIPIKOR Muara Enim akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Deni Wijaya dan Martodo dari media menyampaikan akan terus mengawal dengan pemberitaan dan memberikan update berkala.

Koalisi berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, dengan harapan kasus ini dapat menjadi contoh bagi pencegahan praktik serupa di masa mendatang.

Mereka berharap penindakan yang tegas dapat memberikan keadilan bagi masyarakat lokal dan melindungi kelestarian sumber daya alam serta lingkungan hidup di wilayah Banyuasin.

Penulis : Hendri kusnadi

Sumber Berita: Polsek banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ops Ketupat Musi 2026: Polda Sumsel Kantongi Truk di Perbatasan Jambi, Tim Urai Macet Siaga
Perkuat Sinergi Pemerintahan, Gubernur Herman Deru Minta Alumni dan Praja IPDN Jaga Profesionalitas dan Etika Komunikasi
36 Jam di Palembang: Polisi Bongkar 3 Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Sintetis
Kepsek Aniaya Aktivis, 50 LSM Siap Kepung Polda: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Disorot Publik
Oknum Polisi Berpangkat Kompol Diduga Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Kurir J&T
Polda Sumsel Catat Zero Accident pada Hari Kedua Ops Ketupat Musi 2026
Antisipasi Macet Arus Mudik, Polres Banyuasin Kandangkan Puluhan Truk Sumbu Tiga di Jalintim Palembang–Betung
Kekompakan Tanpa Batas, Kabid Keuangan Hadiri Buka Puasa Bersama satker Bidkeu di Polda Sumsel 
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 06:01 WIB

Ops Ketupat Musi 2026: Polda Sumsel Kantongi Truk di Perbatasan Jambi, Tim Urai Macet Siaga

Senin, 16 Maret 2026 - 05:57 WIB

Perkuat Sinergi Pemerintahan, Gubernur Herman Deru Minta Alumni dan Praja IPDN Jaga Profesionalitas dan Etika Komunikasi

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:47 WIB

36 Jam di Palembang: Polisi Bongkar 3 Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Sintetis

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:26 WIB

Kepsek Aniaya Aktivis, 50 LSM Siap Kepung Polda: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Disorot Publik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:18 WIB

Polda Sumsel Catat Zero Accident pada Hari Kedua Ops Ketupat Musi 2026

Berita Terbaru