Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Prinsip-prinsip Utama Kode Etik Jurnalistik:

Independensi & Akurasi: Bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Profesionalisme: Menguji informasi, tidak mencampur fakta dan opini menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Kejujuran & Integritas: Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul, serta tidak menyalahgunakan profesi (menerima suap).

Perlindungan & Privasi: Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila/anak pelaku kejahatan, menghormati kehidupan pribadi (kecuali kepentingan publik), dan hak tolak narasumber.

Keadilan & Kesetaraan: Tidak menulis berdasarkan prasangka/diskriminasi SARA, merendahkan martabat orang lemah, miskin, cacat, dll..

Hak Tolak & Kerahasiaan: Menghormati hak tolak, embargo, off the record, dan kerahasiaan sumber konfidensial.

Koreksi & Hak Jawab: Meralat berita keliru dengan segera dan melayani hak jawab/koreksi secara proporsional.