Kurang dari 24 Jam, Polrestabes Palembang Ringkus Pelaku Begal yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang (Sumatera Selatan),cybermabespolri.com — Kurang dari 24 jam setelah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang tersangka. Pengungkapan cepat tersebut menjadi bukti respons kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Jenderal Sabihi Darwis, Kelurahan Kramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Korban berinisial ADPL (21) diketahui sedang mengendarai sepeda motor ketika dibuntuti oleh dua pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka AM (26) bersama rekannya berinisial IP alias T, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sebelumnya keluar dengan membawa senjata tajam jenis parang untuk mencari sasaran tindak pidana.

Kedua pelaku kemudian berkeliling di kawasan Jalan Soekarno Hatta hingga menemukan korban. Karena merasa terus diikuti, korban berupaya mempercepat laju sepeda motornya. Namun, para pelaku tetap mengejar hingga korban tiba di Jalan Jenderal Sabihi Darwis.

Sesampainya di lokasi, IP alias T menarik pakaian korban hingga korban terjatuh dan terhempas ke badan jalan. Setelah korban terjatuh, sepeda motor milik korban dirampas dan dibawa kabur oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan kemudian meninggal dunia.

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2792/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan tersangka yang diketahui melarikan diri ke kawasan Mata Merah. Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan AM (26) tanpa perlawanan berarti.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario warna merah yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit sepeda motor Beat warna biru doff milik korban, satu buah celana pendek Levis warna biru, satu buah kaos warna hitam, serta satu pasang sandal jepit warna hitam.

Sementara itu, satu pelaku lainnya, IP alias T, masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pelaku tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 479 Ayat (3) KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polrestabes Palembang akan terus bertindak cepat dan terukur dalam memberantas kejahatan jalanan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan yang merenggut nyawa dan mengganggu keamanan masyarakat. Penangkapan yang dilakukan kurang dari 24 jam ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus hadir memberikan rasa aman sekaligus mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Pengungkapan kasus dalam waktu kurang dari 24 jam tersebut menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dan jajaran dalam menjaga keamanan wilayah. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya dan memastikan proses hukum terhadap tersangka yang telah diamankan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Alex Riduan

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM
Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.
Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM
Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla
Danrem 044/Gapo : Inovasi Ekstrak Kulit Singkong PS 08 Ampuh Tanggulangi Fire Spot Karhutla
Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik
Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 19:30 WIB

Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.

Rabu, 2 September 2026 - 19:03 WIB

Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 11:37 WIB

Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 08:40 WIB

Danrem 044/Gapo : Inovasi Ekstrak Kulit Singkong PS 08 Ampuh Tanggulangi Fire Spot Karhutla

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!