Cybermabespolri
Banyuasin,-Sumatra Selatan
PALEMBANG – Seorang penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tertangkap tengah membawa sabu-l seberat 614,5 gram di dalam tas yang dibawa.
Tersangka berperan sebagai kurir ditangkap saat berada di di Terminal A Betung, Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, pada Jumat 22 Mei 2026.
Tersangka berinisial MN (30) warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh ini sedang menaiki bus dengan tujuan Jakarta.
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, Tim IT Ditresnarkob4 telah memetakan sebelumnya keberadaan dan mendapatkan data digital dari tersangka.
Setelah informasi terkumpul, tim IT bersama Unit 4 Ditresnarkob4 Polda Sumsel menelusuri keberadaan tersangka yang menumpang di salah satu bus AKAP.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, yakni bus antar provinsi EPA Star, sekaligus memetakan ciri-ciri kurir yang membawa narkotikal4.
Selain narkotika jenis sabu seberat 614,5 gram, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu tas sandang yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok maupun penerima barang di wilayah tujuan.
Penulis : Supriono CEO Petir Remon
Editor : Za
Sumber Berita: Polres banyuasin












