OTT di Palembang, Dua Staf Disdik Banyuasin Diduga Pungut Fee Dana Revitalisasi 21 SD

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang , Sumatera Selatan, cybermabespolri.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan pungutan terhadap dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 yang menyasar 21 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026), polisi mengamankan dua oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RB (30) dan RD (30).

Keduanya diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang bertugas di bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Kedua tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah penerima program revitalisasi.

Berdasarkan pendalaman penyidik, pungutan tersebut diduga dilakukan secara bertahap. Sebesar 0,7 persen diminta saat pencairan dana tahap awal, sedangkan 0,3 persen lainnya diduga diminta setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH. Padahal, pekerjaan tersebut semestinya dilakukan oleh pihak sekolah.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pertemuan sejumlah kepala sekolah dengan oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di sebuah hotel di Kota Palembang.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas di lokasi.

Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan tertutup, polisi bergerak sekitar pukul 12.20 WIB. Tim masuk ke salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan dan mendapati adanya penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dengan kedua tersangka.

Polisi kemudian mengamankan RB dan RD bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan. Mereka di antaranya kepala sekolah, bendahara, operator, serta pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan tersebut.

OTT tersebut dipimpin Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K., bersama personel Subdit III.

Sita Uang Rp30,99 Juta

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami informasi masyarakat.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.

Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 yang ditemukan di dalam tas ransel.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, yakni dua unit laptop, beberapa telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.

Dijerat UU Tipikor

Atas dugaan perbuatannya, RB dan RD dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan pidana lainnya masih akan diterapkan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian perkara.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, pihaknya tidak memberikan ruang terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu pelaksanaan program pemerintah.

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Polisi masih mendalami aliran uang, asal-usul dan penggunaan dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyidik juga masih melengkapi alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.

Polda Sumsel menyatakan penanganan perkara tersebut dilakukan untuk memastikan program revitalisasi satuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan serta anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan pendidikan dapat digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Penulis : Alex Riduan

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERKUAT PUBLIKASI BERDAMPAK, TIM KEHUMASAN KANWIL KEMENAG SUMSEL LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI DI MAN 1 PALEMBANG
Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Perkuat Tata Kelola dan Kesiapsiagaan, Polda Sumsel Gelar Audit Kinerja dan Evaluasi Operasional
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
FASS Geruduk Polda Sumsel, Desak Usut Kekerasan terhadap Jurnalis dan Mahasiswa
Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif
Kapolda Sumsel Serahkan Bantuan Material Renovasi Masjid Agung SMB II Palembang
Polres Banyuasin Gelar Jumat Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:26 WIB

PERKUAT PUBLIKASI BERDAMPAK, TIM KEHUMASAN KANWIL KEMENAG SUMSEL LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI DI MAN 1 PALEMBANG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Kesiapsiagaan, Polda Sumsel Gelar Audit Kinerja dan Evaluasi Operasional

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

FASS Geruduk Polda Sumsel, Desak Usut Kekerasan terhadap Jurnalis dan Mahasiswa

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!