Cybermabespolri.com
Ogan Ilir,-Sumatra Selatan
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, *patut diduga* telah terjadi tindak pidana terkait praktik kesehatan ilegal di Desa Tanjung Laut, Ogan Ilir yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga.
*1. Kualifikasi Hukum Perbuatan*
Perbuatan oknum perawat yang *diduga* melakukan tindakan medis tanpa izin resmi di luar kewenangannya dapat dijerat *Pasal 439 UU No. 1/2023 KUHP*: “Setiap orang yang melakukan praktik sebagai dokter atau dokter gigi tanpa izin, dipidana penjara 5 tahun.”
Apabila perbuatan tersebut *mengakibatkan matinya orang*, maka berlaku *Pasal 438 ayat 2 KUHP* dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Unsur “matinya orang” ini yang harus dibuktikan lewat visum et repertum dan keterangan ahli.
*2. Sifat Delik*
Ini adalah *delik biasa, bukan delik aduan*. Artinya Polres Ogan Ilir dan Dinkes Ogan Ilir wajib melakukan penyelidikan proaktif begitu mengetahui peristiwa ini, tanpa harus menunggu laporan dari keluarga korban. Dasar: Pasal 108 KUHAP.
*3. Kewajiban Aparat*
a. *Dinkes Ogan Ilir*: Wajib sidak lokasi, periksa izin SIP/SIPP/STR oknum, segel tempat praktik jika ilegal, dan data semua pasien. Mandat UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.
b. *Polres Ogan Ilir*: Wajib pulbaket, amankan barang bukti alat suntik/obat, periksa saksi, dan gelar perkara untuk naik sidik.
c. *Kejari Ogan Ilir*: Melakukan pengawasan pro yustisia agar kasus tidak mandek.
*4. Imbauan*
Saya mengimbau masyarakat Desa Tanjung Laut yang merasa jadi korban untuk berani melapor. Kerahasiaan identitas pelapor dilindungi hukum. Pembiaran terhadap praktik ilegal sama dengan membiarkan adanya potensi korban berikutnya.
Demikian pendapat hukum ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab profesi Advokat untuk edukasi dan kepedulian terhadap penegakan hukum di Sumatera Selatan.
*Palembang, 10 April 2026*
*Raden Ayu Widya Sari, S.H., M.H.*
*Advokat*
Penulis : Budi
Editor : Zaza
Sumber Berita: Ogan ilir












