Pasca Penganiayaan Berat di Lubuk Mumpo,Kapolsek Kota Padang Gelar Sambang Duka dan Ungkap Motif Pelaku

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong(Bengkulu), Cybermabespolri.com –Menindaklanjuti insiden penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Lubuk Mumpo,Kapolsek Kota Padang Iptu Medi Azwar bersama personel mendatangi rumah duka pada Senin (3/8/2026)sekira pukul 11:00 WIB.

 

Kunjungan ini merupakan bagian dari giat Sambang Duka sekaligus langkah preventif untuk menjaga Kondusivitas dan mengantisipasi potensi gesekan antar pihak pasca -kejadian.

Dalam kunjungan tersebut,Iptu Medi Azwar didampingi oleh Aiptu Nasim,Aiptu Widi,Aiptu Sigalingging,dan Bripka Tomi J. Pihak kepolisian memberikan imbauan Kamtibmas kepada keluarga korban dan pihak terkait agar tetap tenang,menahan diri,serta tidak melakukan aksi balasan yang berpotensi memicu komflik berkepanjangan.

 

“Kami mengimbau kedua belah pihak keluarga untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian.Jangan ada tindakan main hakim sendiri yang justru melanggar hukum,”tegas Kapolsek Kota Padang.

 

Keluarga korban menyatakan telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak Kepolisian.Hingga saat ini,situasi di sekitar lokasi kejadian maupun di Puskesmas Kota Padang terpantau aman dan terkendali di bawah pengawasan personel kepolisian.

 

Perkembangan penyidikan dan motif kasus dari hasil pemeriksaan awal,terungkap fakta dan perkembangan terbaru.Terduga Pelaku Sahrun ternyata merupakan anak kandung dari korban Arifin A(73).

 

Motif kejadian berdasarkan keterangan awal ,aksi nekad tersebut dipicu oleh rasa tersinggung pelaku terhadap ucapan/tindakan korban.

 

Setelah sempat diamankan di Polsek Kota Padang beserta barang bukti pisau dapur, pelaku dilimpahkan ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau pembunuhan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Penulis : Edi

Editor : As

Sumber Berita: Humas Polres Rejang Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Kapolda Bengkulu Pimpin Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Kampung Jeruk
Besar – Besaran ! 600 Personel Gabungan Serbu Kawasan Narkoba & Perjudian di Binduriang
Puluhan Personel Gabungan Lakukan Penggerebekan di Desa Kampung Jeruk,Binduriang
Dua Pelajar Kakak Beradik Jadi Korban Begal di Jalan Lintas Curup – Lebong
PLT Bupati Rejang Lebong Pimpin Gotong Royong Massal Bersihkan Drainase dan Tangani Lubang Jalan di Desa Teladan
Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri,Irjen Jossy Kusumo Dorong Polisi Lebih Dekat dengan Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Kampung Jeruk

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Besar – Besaran ! 600 Personel Gabungan Serbu Kawasan Narkoba & Perjudian di Binduriang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Puluhan Personel Gabungan Lakukan Penggerebekan di Desa Kampung Jeruk,Binduriang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!