Rejang Lebong – Polsek Padang Ulak Tanding berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, Agung Renaldi (30), di Desa Kampung Jeruk, Binduriang, pada Senin (2/3/2026) malam. Pelaku ditangkap setelah mencuri motor Honda Revo milik Kusni di Desa Air Nau, Sindang Beliti Ulu, pada Jumat (27/2/2026).
Kejadian bermula ketika Kusni meninggalkan motornya di depan teras rumah sekitar pukul 12.00 WIB untuk melaksanakan sholat Jumat. Setelah sholat, ia kembali ke rumah dan mendapati motornya hilang. Saksi, Kemilani, melihat motor Kusni dibawa oleh dua orang pelaku menggunakan motor Beat warna hitam.
“Pelaku merupakan DPO kasus pencurian sebelumnya dan saat ini masih dalam pemeriksaan di Polsek Padang Ulak Tanding,” kata sumber kepolisian.
Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Edi Hermanto Purba, (tautan tidak tersedia), memimpin langsung penangkapan pelaku. Tim Resintel Polsek Padang Ulak Tanding berhasil menangkap Agung Renaldi di Desa Kampung Jeruk, Binduriang.
“Motor korban masih belum ditemukan dan penyelidikan masih terus dilakukan,” tambah sumber kepolisian.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan saat ini masih dalam pemeriksaan di Polsek Padang Ulak Tanding.
Humas polres Rejang Lebong












