Pemilik Kilang Ilegal Terbakar di Sanga Desa Resmi Jadi Tersangka

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

MUSI BANYUASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin menetapkan MA (44), seorang perempuan warga Kecamatan Sanga Desa, sebagai tersangka pemilik penyulingan minyak ilegal yang terbakar di Dusun VII Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) siang saat aktivitas penyulingan tengah berlangsung. Peristiwa itu sempat menghebohkan warga sekitar karena api dengan cepat membesar dan melahap area penyulingan.

Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, kebakaran dipicu percikan api saat proses penyulingan berlangsung.

“Pada saat pelaksanaan penyulingan terdapat percikan api yang kemudian menyambar tangki minyak yang bocor. Api merembet ke tempat penampungan bahan bakar atau tirup dan menjalar ke penampungan minyak lainnya sehingga terjadi kebakaran,” jelasnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, pada Sabtu (28/2/2026) MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut di antaranya satu tungku minyak bekas terbakar, satu keping atap seng bekas terbakar, satu batang pipa T sepanjang kurang lebih tiga meter, satu batang pipa sekop pengair kerak sepanjang kurang lebih tiga meter, satu potong selang plastik bekas terbakar, satu kerangka tedmon bekas terbakar, satu kerangka mesin bekas terbakar, serta masing-masing 30 liter minyak mentah dan minyak masak.

“Tersangka kooperatif saat dipanggil dan diperiksa. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan minyak ilegal tersebut,” tambah Hutahaean.

Terpisah, Kapolsek Sanga Desa IPTU Dr Candra Kalepi SH MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha SH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas penyulingan minyak ilegal karena sangat berbahaya.

“Kegiatan penyulingan minyak ilegal ini sangat berisiko, baik bagi pelaku maupun masyarakat sekitar. Selain melanggar hukum, aktivitas ini rawan kebakaran dan bisa menimbulkan korban jiwa,” tegas IPTU Dr Candra Kalepi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal. Jika ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 311 KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp50 miliar.

Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyulingan minyak ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ops Ketupat Musi 2026: Polda Sumsel Kantongi Truk di Perbatasan Jambi, Tim Urai Macet Siaga
Perkuat Sinergi Pemerintahan, Gubernur Herman Deru Minta Alumni dan Praja IPDN Jaga Profesionalitas dan Etika Komunikasi
36 Jam di Palembang: Polisi Bongkar 3 Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Sintetis
YSKLI Sumsel Berbagi Takjil di Jalan Musi Raya, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan
Kepsek Aniaya Aktivis, 50 LSM Siap Kepung Polda: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Disorot Publik
Oknum Polisi Berpangkat Kompol Diduga Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Kurir J&T
Polda Sumsel Catat Zero Accident pada Hari Kedua Ops Ketupat Musi 2026
Antisipasi Macet Arus Mudik, Polres Banyuasin Kandangkan Puluhan Truk Sumbu Tiga di Jalintim Palembang–Betung
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 06:01 WIB

Ops Ketupat Musi 2026: Polda Sumsel Kantongi Truk di Perbatasan Jambi, Tim Urai Macet Siaga

Senin, 16 Maret 2026 - 05:57 WIB

Perkuat Sinergi Pemerintahan, Gubernur Herman Deru Minta Alumni dan Praja IPDN Jaga Profesionalitas dan Etika Komunikasi

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:47 WIB

36 Jam di Palembang: Polisi Bongkar 3 Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Sintetis

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:48 WIB

YSKLI Sumsel Berbagi Takjil di Jalan Musi Raya, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:26 WIB

Kepsek Aniaya Aktivis, 50 LSM Siap Kepung Polda: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Disorot Publik

Berita Terbaru