Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat UPTB Palembang I, Pemilik Mobil Tanpa KTP Asli Pemilik Pertama Dihadapkan pada Ketentuan Pemblokiran

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang(Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com— Program pemutihan pajak kendaraan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Namun, seorang pemuda yang hendak membayar pajak mobil di Kantor Samsat UPTB Palembang I, Jalan Kapten A. Rivai, Kota Palembang, mengaku mendapat penjelasan terkait persyaratan administrasi apabila tidak membawa KTP asli pemilik pertama kendaraan.

 

Berdasarkan keterangan yang diterima pemuda tersebut saat mendatangi kantor pelayanan, petugas menyampaikan bahwa pembayaran pajak kendaraan tetap dapat dilakukan meskipun wajib pajak tidak memiliki KTP asli pemilik pertama. Namun, kendaraan tersebut disebut berisiko langsung diblokir apabila tidak dilakukan proses balik nama hingga tahun berikutnya.

 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, tetapi belum melakukan balik nama karena masih menggunakan identitas pemilik sebelumnya.

 

Selain itu, menurut informasi yang disampaikan pemuda tersebut, terdapat  biaya sebesar Rp350.000 apabila pemilik kendaraan ingin menggunakan jasa yang disebut sebagai “tembak” karena tidak memiliki KTP asli pemilik pertama. Namun, jenis layanan, dasar pengenaan biaya, serta pihak yang menerima pembayaran tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

 

Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan rincian biaya melalui kanal resmi Samsat sebelum melakukan pembayaran. Hal ini penting agar wajib pajak memahami prosedur yang berlaku serta terhindar dari biaya yang tidak jelas dasar dan peruntukannya.

 

Pihak Samsat UPTB Palembang I di Jalan Kapten A. Rivai diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP asli pemilik pertama, ketentuan pemblokiran, proses balik nama, serta legalitas biaya jasa yang disebutkan tersebut.

 

Kejelasan informasi sangat diperlukan agar program pemutihan pajak kendaraan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan mudah, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Red

Editor : Red

Sumber Berita: Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAPASITAS ANGGOTA TERUS BERKEMBANG, CAKAR SRIWIJAYA MELAHIRKAN DUA ORMAS BARU
216 Personel Brimob Mabes Polri Perkuat Penanganan Karhutla di Sumsel
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
PERKUAT PUBLIKASI BERDAMPAK, TIM KEHUMASAN KANWIL KEMENAG SUMSEL LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI DI MAN 1 PALEMBANG
Perkuat Tata Kelola dan Kesiapsiagaan, Polda Sumsel Gelar Audit Kinerja dan Evaluasi Operasional
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
FASS Geruduk Polda Sumsel, Desak Usut Kekerasan terhadap Jurnalis dan Mahasiswa
Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:19 WIB

KAPASITAS ANGGOTA TERUS BERKEMBANG, CAKAR SRIWIJAYA MELAHIRKAN DUA ORMAS BARU

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:14 WIB

216 Personel Brimob Mabes Polri Perkuat Penanganan Karhutla di Sumsel

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:26 WIB

PERKUAT PUBLIKASI BERDAMPAK, TIM KEHUMASAN KANWIL KEMENAG SUMSEL LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI DI MAN 1 PALEMBANG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Kesiapsiagaan, Polda Sumsel Gelar Audit Kinerja dan Evaluasi Operasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!