Palembang(Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com— Program pemutihan pajak kendaraan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Namun, seorang pemuda yang hendak membayar pajak mobil di Kantor Samsat UPTB Palembang I, Jalan Kapten A. Rivai, Kota Palembang, mengaku mendapat penjelasan terkait persyaratan administrasi apabila tidak membawa KTP asli pemilik pertama kendaraan.
Berdasarkan keterangan yang diterima pemuda tersebut saat mendatangi kantor pelayanan, petugas menyampaikan bahwa pembayaran pajak kendaraan tetap dapat dilakukan meskipun wajib pajak tidak memiliki KTP asli pemilik pertama. Namun, kendaraan tersebut disebut berisiko langsung diblokir apabila tidak dilakukan proses balik nama hingga tahun berikutnya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, tetapi belum melakukan balik nama karena masih menggunakan identitas pemilik sebelumnya.
Selain itu, menurut informasi yang disampaikan pemuda tersebut, terdapat biaya sebesar Rp350.000 apabila pemilik kendaraan ingin menggunakan jasa yang disebut sebagai “tembak” karena tidak memiliki KTP asli pemilik pertama. Namun, jenis layanan, dasar pengenaan biaya, serta pihak yang menerima pembayaran tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan rincian biaya melalui kanal resmi Samsat sebelum melakukan pembayaran. Hal ini penting agar wajib pajak memahami prosedur yang berlaku serta terhindar dari biaya yang tidak jelas dasar dan peruntukannya.
Pihak Samsat UPTB Palembang I di Jalan Kapten A. Rivai diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP asli pemilik pertama, ketentuan pemblokiran, proses balik nama, serta legalitas biaya jasa yang disebutkan tersebut.
Kejelasan informasi sangat diperlukan agar program pemutihan pajak kendaraan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan mudah, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Red
Editor : Red
Sumber Berita: Masyarakat











