Palembang (Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com — Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan visitasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Palembang, Rabu (21/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang PPID MAN 1 Palembang, mulai pukul 13.00 hingga 15.50 WIB, bertujuan meninjau kesiapan pengelolaan informasi publik sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Tim visitasi terdiri atas Muhamad Fathony, S.E., S.H., M.H., C.Med., selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, serta Rico Nova Diantono dari Sekretariat Komisi Informasi Sumsel.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan lembaga pendidikan, khususnya dalam memastikan tersedianya informasi yang akurat, mudah diakses, dan dikelola secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KOMISI INFORMASI TINJAU KESIAPAN DAN TATA KELOLA PPID
Dalam pelaksanaan visitasi, tim melakukan peninjauan terhadap kesiapan pengelolaan informasi dan dokumentasi, mekanisme pelayanan permohonan informasi publik, serta upaya madrasah dalam menyediakan akses informasi bagi masyarakat.
Peninjauan ini memiliki arti strategis karena keberadaan PPID tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Pengelolaan PPID yang efektif membutuhkan dukungan sistem dokumentasi yang tertib, klasifikasi informasi yang tepat, prosedur pelayanan yang jelas, serta sumber daya manusia yang memahami tugas dan kewenangannya.
Di samping itu, pemanfaatan teknologi digital perlu terus dioptimalkan agar masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai program, kegiatan, kebijakan, dan layanan pendidikan melalui saluran resmi madrasah.
Muhamad Fathony menyampaikan apresiasi terhadap kesiapan pengelolaan PPID MAN 1 Palembang.
Menurutnya, pengelolaan PPID MAN 1 Palembang sudah berjalan dengan baik dan menunjukkan kesiapan dalam mendukung pelayanan informasi kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kesiapan tersebut perlu dipertahankan dan dikembangkan melalui evaluasi berkelanjutan, pembaruan informasi secara berkala, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada pemohon informasi.
Keterbukaan informasi, dalam pelaksanaannya, juga harus diimbangi dengan pemahaman yang tepat mengenai informasi yang dapat diakses publik dan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
Dengan demikian, transparansi tidak hanya diukur dari banyaknya informasi yang dipublikasikan, tetapi juga dari keakuratan data, kemudahan akses, kejelasan prosedur, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
KEPALA MADRASAH: VISITASI MENJADI MOMENTUM EVALUASI DAN PENINGKATAN MUTU
Kepala MAN 1 Palembang, Widiawaty, S.Pd., M.M., menyambut baik pelaksanaan visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan. Ia menilai kegiatan tersebut menjadi kesempatan penting untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat tata kelola informasi publik di lingkungan madrasah.
“Kami menyambut baik visitasi Komisi Informasi Sumsel di MAN 1 Palembang. Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan PPID. Kami berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Widiawaty.
Ia juga menekankan bahwa penguatan keterbukaan informasi membutuhkan komitmen bersama seluruh unsur madrasah, mulai dari pimpinan, guru, tenaga kependidikan, hingga petugas yang bertanggung jawab dalam penyediaan dan pengelolaan informasi.
Menurutnya, keterbukaan informasi yang dilaksanakan secara konsisten dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan.
PPID BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI, MELAINKAN INSTRUMEN AKUNTABILITAS
Tim PPID MAN 1 Palembang memiliki peran penting dalam memastikan informasi dan dokumentasi madrasah dikelola secara sistematis, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, tugas pengelolaan PPID mencakup penghimpunan dan pengklasifikasian informasi, pemutakhiran data, pendokumentasian kegiatan madrasah, serta pelayanan terhadap permohonan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku.
Optimalisasi website dan media sosial resmi madrasah juga menjadi bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi mengenai program pendidikan, kegiatan kelembagaan, prestasi peserta didik, kebijakan, dan berbagai layanan yang tersedia.
Namun, publikasi informasi harus tetap memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi, keamanan informasi, serta informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, penguatan kapasitas petugas PPID, koordinasi antarunit kerja, ketertiban administrasi, dan evaluasi berkala menjadi faktor penting dalam menjaga konsistensi kualitas pelayanan informasi.
Dengan sistem pengelolaan yang baik, PPID diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara lembaga pendidikan dan masyarakat.
KETERBUKAAN INFORMASI HARUS SEJALAN DENGAN KEPATUHAN HUKUM
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.
Prinsip tersebut menempatkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Dalam konteks lembaga pendidikan negeri, implementasi keterbukaan informasi perlu diwujudkan melalui penyediaan informasi yang benar, prosedur permohonan yang jelas, pelayanan yang tidak diskriminatif, serta mekanisme penanganan permohonan informasi sesuai ketentuan.
Pada saat yang sama, keterbukaan informasi bukan berarti seluruh dokumen dapat dibuka tanpa batas. Informasi yang dikecualikan harus ditetapkan berdasarkan dasar hukum dan pengujian konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan subjektif.
Keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan informasi menjadi bagian penting untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi tanpa mengabaikan hak dan kepentingan lain yang dilindungi oleh hukum.
Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan PPID tidak cukup dinilai dari kelengkapan sarana dan dokumen administratif, tetapi juga perlu ditopang oleh kualitas pelayanan, kepatuhan terhadap prosedur, serta konsistensi dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
LIMA AGENDA PENGUATAN PPID MAN 1 PALEMBANG
Visitasi Komisi Informasi Sumsel diharapkan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas tata kelola informasi publik di MAN 1 Palembang.
Sejumlah aspek yang perlu terus diperkuat meliputi:
1. Penguatan transparansi dan akuntabilitas.
Memastikan informasi mengenai program, kebijakan, dan layanan pendidikan tersedia melalui saluran resmi serta dapat dipertanggungjawabkan.
2. Peningkatan kualitas pengelolaan dokumentasi.
Memperkuat klasifikasi informasi, pemutakhiran data, ketertiban arsip, dan koordinasi antarunit kerja agar informasi tersedia secara akurat dan sistematis.
3. Profesionalisme pelayanan informasi.
Memastikan setiap permohonan informasi ditangani secara jelas, tepat waktu, dan sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Optimalisasi layanan berbasis digital.
Mengembangkan pemanfaatan website dan media komunikasi resmi untuk memperluas jangkauan informasi serta memudahkan masyarakat mengakses layanan madrasah.
5. Penguatan kepercayaan masyarakat.
Membangun budaya kerja yang terbuka, responsif, profesional, dan berintegritas melalui pelayanan informasi yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kelima aspek tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan pendidikan, bukan sekadar pemenuhan indikator administratif.
MEMBANGUN MADRASAH YANG TERBUKA, PROFESIONAL, DAN BERINTEGRITAS
Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan di MAN 1 Palembang diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran madrasah dalam membangun budaya keterbukaan informasi publik.
Apresiasi terhadap kesiapan PPID merupakan hal positif yang perlu ditindaklanjuti melalui perbaikan berkelanjutan, evaluasi kinerja, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi publik bukan hanya tanggung jawab petugas PPID, melainkan bagian dari komitmen kelembagaan untuk menjalankan pelayanan pendidikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum.
Melalui pengelolaan informasi yang profesional dan bertanggung jawab, MAN 1 Palembang diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat serta mewujudkan tata kelola pendidikan yang terbuka, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Penulis : Budi Rizki Yanto
Editor : Red
Sumber Berita: MAN 1











