Personel PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin Tindak Pelanggar Lawan Arus dengan ETLE Handheld di Betung

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin, cybermabespolri.com – Personel PATAKA Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Banyuasin melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas berupa kendaraan yang melawan arus atau mengambil lajur berlawanan arah saat terjadi antrean kendaraan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kecamatan Betung, Selasa (2/6/2026).

Pelanggaran tersebut terjadi saat arus lalu lintas mengalami perlambatan akibat adanya kendaraan mogok di ruas jalan tersebut. Sejumlah pengendara terpantau mengambil jalur berlawanan arah untuk menghindari antrean, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas maupun kemacetan yang lebih parah.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menggunakan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld untuk melakukan penindakan secara elektronik. Perangkat tilang elektronik portabel berupa smartphone tersebut digunakan untuk merekam pelanggaran yang dilakukan pengendara di lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polres Banyuasin menjelaskan bahwa penggunaan ETLE Handheld merupakan bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum di bidang lalu lintas, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berkendara.

“Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas maupun menyebabkan gangguan kelancaran arus kendaraan. Melalui ETLE Handheld, setiap pelanggaran yang terekam akan dikirim secara real-time ke server E-Tilang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sat Lantas Polres Banyuasin mengimbau seluruh pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melawan arus, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara, terutama ketika menghadapi kondisi antrean maupun perlambatan arus lalu lintas.

Dengan adanya penegakan hukum berbasis teknologi ini, diharapkan dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Penulis : Hasanudin

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Hasanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba
Sembunyi di Banyuasin, DPO Kasus Curanmor Palembang Berhasil Diamankan Jatanras Polda Sumsel
SILAHTURAHMI SEKJEN IPSI KE SEKRETARIAT KONI OKU, PERKUAT SINERGI PEMBINAAN OLAHRAGA DAERAH
Kabar Gembira ! Samsat Rejang Lebong Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026
Dikira Cinta Sejati di Dunia Maya,Harta Malah Terkuras Habis Kapolsek Sindang Kelingi Imbau Warga Waspada Love Scamming
Kesadaran Warga Cegah Potensi Tragedi Baru di Biak: Tiga Ranjau Aktif dan 30 Amunisi Perang Diserahkan ke Polisi
H+3 Ledakan Maut Biak: Korban Bertambah, Potongan Tubuh Ditemukan, Fakta Mortir Aktif Mulai Terkuak
Scientific Crime Investigation, Polda Sumsel Bongkar Makam Korban untuk Ungkap Penyebab Kematian
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:14 WIB

Personel PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin Tindak Pelanggar Lawan Arus dengan ETLE Handheld di Betung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Muba

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:55 WIB

Sembunyi di Banyuasin, DPO Kasus Curanmor Palembang Berhasil Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:28 WIB

Kabar Gembira ! Samsat Rejang Lebong Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:22 WIB

Dikira Cinta Sejati di Dunia Maya,Harta Malah Terkuras Habis Kapolsek Sindang Kelingi Imbau Warga Waspada Love Scamming

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!