Rejang Lebong ( Bengkulu ) CyberMabesPolri – Beredar di dunia maya maupun di grup WhatsApp terkait kerja kebersihan Di Dinas Lingkungan hidup ( DLH ) yang mana Petugas kebersihan Tersebut Mengeluhkan karna gaji yang diterima pada saat gajian telah dipotong, Senin 02/02/2026.
Dia menceritakan Waktu dulu gajinya Sebesar Rp. 1,3 Jt Dengan Jam kerja 4-5 Jam Dibawah naungan DLH kini Gaji nya Turun Setelah dipegang oleh PT.Persada menerima gaji Sebesar Rp. 1,1 Jt Dengan Kerja 8-10 jam dia menjelaskan Kemarin Ada Pembicaraan Terhadap diri nya akan nanti Di usaha kan menerima Gaji UMR dan Nyata nya jauh dari UMR.
Keluh Nya dengan Gaji 1,1 juta yang ia terima Merasa Tidak cukup dengan kehidupan sehari-hari nya bahkan diri nya menganggap itu tidak manusiawi Dengan apa yang dikerjakan dan hasil kerja yang diterima nya.
Bupati Rejang Lebong Sempat Memberikan surat edaran nomor 560/025/Disnakertrans 2026. Penetapan upah minimum kabupate ( UMK ) RL tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.841.749,59 Perbulan
” hal ini tanda tanya besar bagi petugas kebersihan bagian Bongkar muat ( BM ) bukan nya malah naik gaji yang dia terima malah gaji yang diterima turun padahal bagian BM bisa dibilang kerjanya lebih menguras tenaga,” Ungkap Mr B diGrup WhatsApp.
” Saat awak media komfirmasih kepada.pimpinan PT.Persada dia menjelaskan Untuk pemotongan petugas bOngkar muat ( BM ) ia mengatakan kalau outsourcing pribadi dirinya kecolongan karna data base yang asli nya belum megang dari DLH nya dan nanti akan di ideal kan Sesuai dengan Pekerjaan Nya,” UngkapNya.
Awak media mempertanyakan pihak outsourcing PT.Persada Keberadaan Kantor nya tidak ada di kabupaten Rejang Lebong aneh nya PT.tersebut Bisa lolos kerjasama dengan Dinas Lingkungan hidup??
Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow