Biak Numfor (Papua),Cybermabespolri.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua akhirnya mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan tragedi ledakan bom sisa Perang Dunia II yang terjadi di Kompleks Perikanan, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, pada Minggu (31/5/2026). Hasil penyelidikan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Biak Numfor, Rabu (15/7/2026), sebagai bentuk transparansi sekaligus pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat.
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Papua mewakili Kapolda Papua, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua, Kabid Laboratorium Forensik (Labfor), Tim Disaster Victim Identification (DVI), Bidokkes Polda Papua, Kapolres Biak Numfor, dan Kasat Reskrim Polres Biak Numfor. Turut hadir unsur Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dewan Adat Biak, keluarga korban, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Kabid Humas Polda Papua menyampaikan apresiasi Kapolda Papua kepada seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan musibah tersebut. Menurutnya, keberhasilan proses evakuasi, identifikasi korban, hingga pengungkapan penyebab ledakan merupakan hasil sinergi antara Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Basarnas, tenaga kesehatan, Tim Laboratorium Forensik, Tim DVI, tokoh adat, tokoh agama, masyarakat, dan media.
Polda Papua menegaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui pendekatan scientific investigation dan scientific identification, dengan mengedepankan pembuktian ilmiah melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan 25 orang saksi, analisis Laboratorium Forensik, serta uji DNA terhadap korban. Pendekatan tersebut menjadi dasar dalam memastikan penyebab ledakan sekaligus memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang menelan banyak korban jiwa.
Hasil olah TKP menunjukkan pusat ledakan berada di kolong rumah milik Yulianus Raubaba. Tim Laboratorium Forensik memastikan bahan peledak yang meledak adalah Trinitrotoluene (TNT), yaitu bahan peledak militer berkekuatan tinggi (high explosive) yang berasal dari mortir peninggalan Perang Dunia II. Ledakan dipicu ketika mortir dipotong menggunakan gergaji besi. Gesekan pada bagian pemicu (fuse) menghasilkan panas yang mengaktifkan detonator sehingga memicu ledakan utama.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan 111 barang bukti, meliputi serpihan mortir, proyektil logam, mata gerinda, gergaji besi, botol berisi bahan peledak, pakaian korban, serta berbagai serpihan logam lainnya. Polisi juga menyita perahu fiber, mesin tempel, kompresor, selang, alat selam, dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan bahan peledak untuk pembuatan bom ikan (dopis).
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka karena diduga melakukan aktivitas memotong mortir untuk mengambil bahan peledak. Namun, kelima tersangka turut meninggal dunia dalam ledakan tersebut sehingga penyidikan terhadap mereka akan dihentikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Meski demikian, kepolisian menegaskan perkara dapat dibuka kembali apabila ditemukan alat bukti baru atau keterlibatan pihak lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua menjelaskan, tragedi tersebut mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia, terdiri atas delapan korban yang meninggal di lokasi kejadian dan satu korban meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, enam orang mengalami luka-luka, sedangkan sepuluh bangunan, terdiri atas rumah warga dan satu rumah ibadah, mengalami kerusakan akibat gelombang ledakan dan serpihan logam.
Sementara itu, Tim DVI Polda Papua berhasil mengidentifikasi seluruh korban, termasuk tiga korban yang tidak dapat dikenali secara visual akibat kondisi jenazah. Identifikasi dilakukan melalui pemeriksaan DNA terhadap sampel jaringan korban dan keluarga pembanding yang dikirim ke Laboratorium DNA di Jakarta. Hasilnya memastikan identitas Yohannes Marandof, Laini, dan Yulianus Raubaba, sebelum jenazah diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Usai konferensi pers, jajaran Polda Papua bersama Tim DVI, Bidokkes, dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melanjutkan kegiatan ke Ruang Jenazah RSUD Kabupaten Biak Numfor untuk melaksanakan prosesi serah terima tiga jenazah yang telah ditempatkan di dalam peti mati. Penyerahan dilakukan secara resmi kepada keluarga sebagai penutup rangkaian proses identifikasi ilmiah, sehingga para korban dapat dimakamkan sesuai adat, agama, dan kepercayaan masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor juga menyatakan telah menetapkan status penanganan darurat melalui keputusan bupati, menyediakan tempat penampungan sementara, serta memastikan kebutuhan dasar keluarga terdampak selama masa tanggap darurat.
Menutup konferensi pers, Polda Papua mengimbau masyarakat agar tidak mengambil, memindahkan, memotong, ataupun membongkar benda yang diduga merupakan bom atau amunisi sisa Perang Dunia II. Setiap temuan benda mencurigakan diminta segera dilaporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani oleh Tim Penjinak Bom sesuai prosedur keselamatan.
Tragedi di Biak Numfor menjadi pelajaran penting bahwa sisa amunisi perang masih menyimpan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Karena itu, pendekatan ilmiah dalam penegakan hukum, edukasi publik, dan sinergi lintas sektor menjadi fondasi utama untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
Penulis : Henrry Morin
Editor : As
Sumber Berita: Humas Polda papua












