Polda Sumsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

PALEMBANG — Polda Sumatera selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengungkapan kasus gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Musi Rawas. Dari total 12 orang yang diamankan dalam operasi sebelumnya, penyidik resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang komprehensif.

“Dari hasil gelar perkara, 11 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Sementara satu orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana dan dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi,” jelas Kombes Pol Doni.

Sebelas tersangka yang telah dilakukan penahanan terdiri dari F alias Can selaku pemilik gudang, AD alias Rian dan DAN alias Dimas sebagai sopir mobil tangki, serta delapan pekerja gudang yakni RR alias Aldo, YS, FES, RK alias Mik, RSJ, FP, HR alias Iral, dan EE.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa, 21 April 2026, yang dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKBP Ahmad Budi Martono, S.I.K., M.H. Petugas mendapati adanya aktivitas pemindahan BBM subsidi secara ilegal atau dikenal dengan modus “kencing” dari mobil tangki sebelum mencapai titik distribusi resmi.

BBM yang diturunkan kemudian dicampur dengan minyak hasil sulingan ilegal untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi. Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tangki, 27 tedmon penampung, mesin pompa, serta kendaraan operasional lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan adalah enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, seluruh tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Sumsel untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polda Sumsel dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

“Penegakan hukum ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir melindungi hak masyarakat. Kami tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas,” tegas Kombes Pol Nandang.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan daerah.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik
Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”

Rabu, 2 September 2026 - 08:50 WIB

MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT

Rabu, 2 September 2026 - 07:04 WIB

Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!