Banyuasin,cybermabespolri.com – Jajaran Sektor Kepolisian (Polsek) Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penadahan yang sempat meresahkan warga. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim opsnal pada Rabu (15/4/2026), tak lama setelah sepeda motor milik korban ditemukan di wilayah Palembang.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (10/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, Firmansyah, warga Komplek Perumahan Azhar, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, sedang berada di sebuah warung dekat minimarket bersama rekannya berinisial IB.
Tak lama kemudian, datang seorang pria yang dikenal korban, berinisial EF. Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengunjungi rumah temannya. Karena sudah saling mengenal, korban pun mempercayakan kendaraannya. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2019 warna merah dengan nomor polisi BG 2143 JAV. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talang Kelapa.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu (15/4/2026), tim opsnal menerima informasi terkait keberadaan sepeda motor korban di Jalan Puncak Sekuning, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Herli Stiawan, S.H., M.H., langsung memerintahkan tim untuk bergerak cepat. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
“Tim opsnal bergerak cepat setelah menerima informasi. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di lokasi,” ujar Kanit Reskrim Panit Joko mewakili Kapolsek.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP tentang penggelapan atau penadahan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Kelapa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, serta segera melapor kepada pihak berwajib jika menjadi korban tindak pidana.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel












