Cybermabespolri.com
Muratara,-Sumatera Selatan
Ada yang berbeda di depan Mapolres Musi Rawas Utara dan Polsek Jajaran dimana bendera merah putih berkibar hanya setengah tiang
Pengibaran bendera merah putih setengah tiang ini dilakukan Polres Musi Rawas Utara dan Polsek Jajaran sesuai dengan instruksi dari Pemerintah yang menetapkan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut mulai 2 hingga 4 Maret 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.
Dalam surat itu ditegaskan, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan di seluruh pelosok tanah air dan juga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Penghormatan Tertinggi untuk Wapres ke-6 Try Sutrisno wafat pada 2 Maret 2026 di Jakarta. Pemerintah menyatakan penghormatan ini diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta aturan keprotokolan yang berlaku.
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, hingga seluruh kepala daerah dan pimpinan BUMN/BUMD.
Penulis : Yusuf
Sumber Berita: Polres muaratara












