Baturaja, Sumatera Selatan, cybermabespolri.com – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengungkap sejumlah perkara tindak pidana dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ruang Kaca Mapolres OKU, Selasa (6/10/2026).
Konferensi pers dipimpin Wakapolres OKU bersama jajaran pejabat utama serta personel Satreskrim, Satresnarkoba dan Sat PPA-PPO Polres OKU. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepolisian dalam penanganan berbagai perkara di wilayah hukum Polres OKU.
Sejumlah kasus yang diungkap meliputi pembunuhan, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), penganiayaan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), peredaran narkotika, kepemilikan senjata api rakitan, hingga dugaan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
Pengungkapan sejumlah perkara tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 Polda Sumatera Selatan yang menyasar berbagai tindak pidana, khususnya kejahatan konvensional.
Tersangka Ketiga Kasus Pembunuhan Ditangkap di Bali
Dari jajaran Satreskrim Polres OKU yang dipimpin AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., salah satu perkara menonjol yang berhasil diungkap adalah kasus pembunuhan terhadap Feriyansah (41).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, di Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Dalam perkara ini, polisi menangkap tersangka ketiga berinisial PW (22), warga Desa Lubuk Rukam. Tersangka diamankan di wilayah hukum Polda Bali setelah sebelumnya dua tersangka lain lebih dahulu ditangkap dan menjalani proses hukum.
Penangkapan PW menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menuntaskan perkara secara menyeluruh, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat berdasarkan hasil penyidikan.
Kasus Curas dalam Operasi Sikat I Musi
Satreskrim Polres OKU juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang ditangani dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026.
Perkara tersebut berdasarkan laporan korban Sulhanuddin (55) terkait aksi curas yang terjadi pada 4 September 2026.
Polisi kemudian mengamankan tersangka Bachtiar (30), warga Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, pada Rabu (30/9/2026).
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan aksi kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Bobol Ruko, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta
Dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat), polisi mengamankan tersangka berinisial S (56) di Desa Segayam, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka diduga terlibat dalam pembobolan sebuah rumah toko (ruko) dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Dari kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil warna merah, linggis, topi, sisa rokok, flashdisk serta kunci yang telah dipotong.
Polisi masih memburu empat orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Empat Tersangka Kasus Penganiayaan Diamankan
Kasus penganiayaan juga berhasil diungkap Satreskrim Polres OKU. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun 4, Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, pada Selasa (29/9/2026).
Dalam perkara ini, polisi mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial F, J, M dan A.
Keempat tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus Karhutla, Polisi Amankan Satu Pelaku
Selain perkara kriminal konvensional, Satreskrim Polres OKU turut mengungkap perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Agustus 2026 di Jalan Holing Beramsang PT AUC, Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan.
Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial A. Sejumlah barang bukti turut disita, yakni satu unit chainsaw, satu korek api serta tiga kantong abu kayu sisa kebakaran.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan pidana yang relevan.
Polisi Sita 26,55 Gram Sabu dan Dua Senpi Rakitan
Sementara itu, Satres narkoba Polres OKU di bawah pimpinan Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., turut memaparkan sejumlah pengungkapan perkara dugaan peredaran gelap narkotika.
Dalam salah satu laporan polisi dengan lokasi kejadian di Desa Lubuk Rukam, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26,55 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Senjata pertama berwarna silver dengan gagang kayu cokelat dan panjang sekitar 24 sentimeter. Senjata tersebut ditemukan bersama tiga butir amunisi.
Sementara senjata kedua memiliki gagang plastik berwarna hitam dengan panjang sekitar 20 sentimeter dan ditemukan bersama lima butir peluru kaliber 5,56 mm.
Penanganan perkara dugaan kepemilikan senjata api rakitan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polres OKU untuk diproses lebih lanjut.
Pada perkara narkotika lainnya, Satresnarkoba mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 9,87 gram yang telah dikemas dalam sejumlah paket siap edar.
Nilai material narkotika tersebut ditaksir mencapai Rp16.284.000. Berdasarkan perhitungan penyidik, pengungkapan itu diperkirakan dapat mencegah sekitar 181 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dalam perkara narkotika tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bayi Tiga Bulan Diduga Dianiaya Ayah Kandung
Perkara lain yang menjadi perhatian adalah dugaan kekerasan terhadap anak yang diungkap Sat PPA-PPO Polres OKU yang dipimpin AKP Yulia Fitrianti, S.Sos.
Seorang tersangka berinisial YF (23), yang bekerja sebagai buruh harian lepas, diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga bulan, berinisial M. Rafa.
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi secara berulang pada 9 hingga 12 Agustus 2026 di tempat kontrakan mereka di Desa Lekis, Baturaja.
Korban mengalami sejumlah luka, termasuk pendarahan pada bagian belakang kepala. Kondisinya dilaporkan kritis sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di RS Handayani Kotabumi.
Tersangka diamankan warga di wilayah Lampung Utara pada 21 Agustus 2026 sebelum kemudian diserahkan kepada Polres OKU untuk menjalani proses hukum.
Dugaan Persetubuhan terhadap Anak Tiri
Sat PPA-PPO Polres OKU juga mengungkap perkara dugaan persetubuhan terhadap anak tiri yang menyeret tersangka berinisial M (32), seorang petani warga Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah pondok kebun karet di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, pada Sabtu (5/9/2026) dini hari.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru bimbingan dan konseling (BK) serta kepala sekolah.
Pihak sekolah bersama UPTD PPA Kabupaten OKU kemudian memberikan pendampingan hingga laporan tersebut diteruskan kepada kepolisian.
Tersangka diamankan warga Desa Lubuk Baru pada Rabu (23/9/2026). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum et repertum.
Melalui rangkaian pengungkapan tersebut, Polres OKU menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap dugaan tindak pidana sesuai hukum yang berlaku.
Mulai dari kasus pembunuhan, curas, curat, penganiayaan, karhutla, peredaran narkotika, dugaan kepemilikan senjata api rakitan hingga perkara kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius jajaran Polres OKU.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada polisi apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif di wilayah hukum Polres OKU.
Penulis : Red
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polres Oku











