Polsek Babat Supat Tangkap Tersangka Perusak Pipa Minyak Pertamina di Desa Babat Ramba Jaya

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

 

Muba — Upaya percobaan pencurian fasilitas milik PT Pertamina berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pelaku berinisial H ( ) akhirnya ditangkap setelah sempat buron selama lebih dari tiga bulan.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H, S.I.K, M.I.K melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, S.M menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat pada 18 Januari 2026 oleh pelapor Taufiq, karyawan Pertamina.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di jalur pipa minyak RB-41 Lending, Dusun IV Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam kejadian itu, pelaku diduga beraksi secara bersekutu dengan cara merusak pipa minyak berukuran 2 7/8 inci menggunakan gergaji besi dengan tujuan mencuri isi pipa. Akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian materil dan juga terganggunya operasional.

“Pelaku melakukan percobaan pencuri4n dengan cara merusak pipa line minyak. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian jutaan rupiah,” ujar AKP Hutahaean.

Setelah melalui proses penyelidikan, Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra, S.trk. M.H Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Fran Jumaidi, S.H bersama personilnya untuk melakukan penangkapan. Pelaku H akhirnya berhasil ditangkap Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza Veloz, tabung asetilin, gergaji besi, tabung gas elpiji 3 kg, linggis, dodos, serta peralatan lainnya yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencuri4n dengan pemberatan secara bersekutu.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Kami akan terus melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,tutupnya.”

 

(Supriono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla
RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”
BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Tujuh Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik
Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:26 WIB

Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.

Rabu, 2 September 2026 - 11:37 WIB

Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 11:32 WIB

RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”

Rabu, 2 September 2026 - 08:50 WIB

MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!