Pria di Banyuasin Ditangkap Usai Curi Dua Burung Eksotis Senilai Rp17 Juta di Palembang Bird Park

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin,cybermabespolri.com – Aksi pencurian dua ekor burung eksotis bernilai puluhan juta rupiah terjadi di Palembang Bird Park, Komplek OPI Mall, Kabupaten Banyuasin. Seorang pria berinisial PM (25) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rambutan setelah terbukti mencuri seekor lovebird biola biru dan seekor conure green cheek dari kandang aviary.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh manajemen CV. Nature Fun selaku pengelola Palembang Bird Park pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 19.17 WIB. Akibat kejadian ini, pihak pengelola mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17.000.000.

Kapolsek Rambutan, IPTU Harmoko S.H., M.H., dalam laporan resmi kepada Kapolres Banyuasin pada Kamis (23/04/2026), menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara nekat.

“Pelaku berinisial PM, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Suak Tapeh, melakukan pencurian dengan tangan kosong saat sedang memberi makan burung. Ia langsung menangkap dua ekor burung dari dalam kandang aviary,” ungkapnya dalam laporan polisi.

Setelah menerima laporan dari Manager Operasional Palembang Bird Park, Dina Juliana (19), pihak kepolisian segera bergerak cepat. Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta jajaran untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor burung jenis green cheek conure, satu ekor burung jenis lovebird, serta dua buah sangkar burung berbahan besi berwarna hitam.

“Kedua burung tersebut merupakan koleksi berharga milik CV. Nature Fun dan berhasil diselamatkan,” tambahnya.

Saat ini, tersangka PM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rambutan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang wanita berinisial M, guna melengkapi berkas perkara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pihak kepolisian berencana segera melengkapi administrasi penyidikan sebelum melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan.

Kapolsek Rambutan turut mengimbau para pengelola tempat wisata dan fasilitas umum di wilayah Banyuasin untuk meningkatkan sistem pengawasan, khususnya di area yang rawan diakses pihak tidak berwenang.

Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Rambutan, sementara proses pemberkasan perkara terus dilakukan.

Penulis : Rosidi

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Banyuasin Gelar FGD Sespim Polri 2026, Bahas Transformasi Kepemimpinan di Era Digital
Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergi Polri dan Ulama dalam Menjaga Keutuhan NKRI di Tugu Mulyo
Penggerebekan Kost di Jalan Trikora Palembang Amankan Dua Tersangka, Sabu Ditemukan di Lantai TKP
KEJATI SUMSEL TETAPKAN 5 TERSANGKA DALAM DUA PERKARA BESAR: OBSTRUCTION OF JUSTICE DAN KORUPSI KUR
Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di GG Safira Curup Tengah,Pelaku Tak Berkutik
O2SN SD Se-Alang-Alang Lebar Digelar, Ratusan Siswa Unjuk Prestasi
Dugaan Pemborosan Anggaran Ratusan Juta, Proyek Lele dan Jalan di Desa Panca Mulya Disorot
Patroli Jalan Kaki Sat Samapta Polres Banyuasin, Antisipasi Kejahatan 3C di Pusat Keramaian
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:42 WIB

Polres Banyuasin Gelar FGD Sespim Polri 2026, Bahas Transformasi Kepemimpinan di Era Digital

Rabu, 29 April 2026 - 13:32 WIB

Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergi Polri dan Ulama dalam Menjaga Keutuhan NKRI di Tugu Mulyo

Rabu, 29 April 2026 - 10:12 WIB

Penggerebekan Kost di Jalan Trikora Palembang Amankan Dua Tersangka, Sabu Ditemukan di Lantai TKP

Rabu, 29 April 2026 - 01:19 WIB

KEJATI SUMSEL TETAPKAN 5 TERSANGKA DALAM DUA PERKARA BESAR: OBSTRUCTION OF JUSTICE DAN KORUPSI KUR

Rabu, 29 April 2026 - 00:27 WIB

O2SN SD Se-Alang-Alang Lebar Digelar, Ratusan Siswa Unjuk Prestasi

Berita Terbaru