Pria di Suak Tapeh Ditangkap Polisi, Buang Sabu 5,35 Gram Saat Hendak Diamankan

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin,cybermabespolri.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial ESS (47), warga Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, berhasil diringkus pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka ditangkap di pinggir jalan Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,35 gram.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan resmi bernomor LP/A/41/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL yang disampaikan Kasat Resnarkoba kepada Kapolres Banyuasin.

Dalam keterangan tertulis, Kapolres Banyuasin melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah Suak Tapeh. Warga melaporkan adanya seorang pria dengan ciri-ciri tertentu yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Petugas kemudian melakukan penangkapan di lokasi yang telah diidentifikasi, tepatnya di bahu jalan Desa Biyuku.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket sabu ke pinggir jalan. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil menguasai situasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu paket sabu seberat bruto 5,35 gram yang dibungkus kantong klip, tisu, dan plastik

Satu unit handphone Android

Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam kombinasi biru.

Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka ESS merupakan buruh tani/perkebunan, lahir di Sala Tiga pada 1 Juli 1978, dan berdomisili di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi berinisial DPAP, YB, dan NJS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan terkait lainnya. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin,” ujar Kasat Resnarkoba.

Penulis : Rosidi

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:53 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!