Subang(Jawa Barat),Cybermabespolri.com — Tim Kuasa Hukum Indah Sari meminta Majelis Hakim Pengadilan Agama Subang memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum apabila dalam agenda pemeriksaan setempat terdapat perubahan terhadap gugatan, khususnya apabila perubahan tersebut menyentuh substansi objek atau pokok perkara.
Permintaan tersebut disampaikan dalam perkara harta bersama Nomor 1989/Pdt.G/2026/PA.Sbg, antara Nanda Suriana bin Tarkim sebagai Penggugat melawan Indah Sari binti Tirman sebagai Tergugat.
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku anggota Tim Kuasa Hukum Tergugat, menyatakan keberatan apabila perubahan yang bersifat substantif dilakukan setelah proses jawab-menjawab dan pembuktian berlangsung tanpa kejelasan mengenai dasar hukum serta perlindungan terhadap hak Tergugat untuk memberikan tanggapan dan pembelaan.
«“Kami menghormati kewenangan Majelis Hakim. Namun, apabila terdapat perubahan terhadap gugatan, perlu dijelaskan secara terang apakah perubahan tersebut hanya bersifat administratif atau koreksi redaksional, atau justru menyentuh substansi objek dan pokok perkara. Jika substansinya berubah, hak Tergugat untuk memberikan tanggapan dan pembelaan harus tetap dijamin,” ujar Rikha.»
Meminta Dasar Hukum Perubahan Gugatan Diperjelas
Rikha menegaskan bahwa persoalan perubahan gugatan harus dibedakan antara perbaikan administratif atau redaksional dengan perubahan yang dapat memengaruhi ruang lingkup perkara.
Dalam praktik peradilan perdata, Pasal 127 Rv kerap dijadikan salah satu rujukan mengenai perubahan gugatan. Namun, perubahan tersebut pada prinsipnya tidak boleh mengubah atau menambah pokok gugatan. Dalam sejumlah putusan yang tersedia pada JDIH Mahkamah Agung, prinsip tersebut juga tercermin dalam pertimbangan pengadilan.
“Karena itu, yang kami minta bukan perlakuan khusus bagi Tergugat. Kami hanya meminta agar batas perubahan gugatan dijelaskan dan diterapkan secara konsisten. Jika yang diperbaiki hanya kesalahan tulis, tentu harus dibedakan dengan perubahan objek, dasar gugatan, maupun tuntutan,” jelasnya.
Ketidaksesuaian Objek Perlu Diuji dalam Persidangan
Menurut Rikha, pemeriksaan setempat seharusnya menjadi kesempatan bagi Majelis Hakim untuk memperoleh gambaran faktual mengenai objek sengketa dan mencocokkannya dengan uraian dalam gugatan serta alat bukti yang telah diajukan.
Rikha menyebut pihaknya telah menyampaikan keberatan dalam agenda pemeriksaan setempat pada Jumat, 2 Oktober 2026, yang berlangsung di Kantor Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.
«“Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara objek di lapangan dengan uraian dalam gugatan, kami meminta ketidaksesuaian tersebut dicatat dan dinilai secara hukum. Jangan sampai pemeriksaan setempat justru menimbulkan ketidakjelasan mengenai objek yang sejak awal harus dipertahankan dan dibantah oleh para pihak,” katanya.»
Ia menambahkan, persoalan apakah suatu gugatan mengandung cacat formil, termasuk apakah dapat dikualifikasikan sebagai gugatan kabur atau obscuur libel, merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan keseluruhan proses dan fakta persidangan.
“Pada akhirnya, penilaian tersebut merupakan kewenangan Majelis Hakim. Yang penting bagi kami adalah seluruh keberatan dan bukti para pihak dipertimbangkan secara objektif dalam putusan,” ujar Rikha.
Perkara Telah Memasuki Tahap Pembuktian
Berdasarkan tangkapan layar SIPP Pengadilan Agama Subang yang disampaikan pihak Tergugat, perkara tersebut telah melalui tahapan jawaban Tergugat, replik, duplik, serta pembuktian sebelum pemeriksaan setempat.
Pihak Tergugat menyebut pembuktian Penggugat tercatat pada 19 dan 26 Agustus 2026, pembuktian Tergugat pada 2 September 2026, serta agenda melengkapi bukti tertulis Tergugat pada 9 September 2026. Pemeriksaan setempat tercatat dijadwalkan pada 2 Oktober 2026.
Atas tahapan tersebut, Tim Kuasa Hukum meminta agar apabila terdapat perubahan terhadap gugatan, Majelis Hakim menjelaskan secara jelas:
1. Apa bentuk perubahan yang dilakukan;
2. Apakah perubahan hanya bersifat redaksional atau menyangkut substansi;
3. Apa dasar hukum yang digunakan; dan
4. Bagaimana hak Tergugat untuk memberikan tanggapan dan pembelaan tetap dijamin.
“Transparansi proses penting bagi semua pihak. Kami tidak meminta Majelis memihak kepada Tergugat. Kami meminta agar hukum acara diterapkan secara konsisten dan setiap pihak memperoleh kesempatan yang seimbang untuk mempertahankan kepentingannya,” tegas Rikha.
Kesepakatan Pembagian Harta Juga Diminta Diperiksa
Selain persoalan perubahan gugatan, Tim Kuasa Hukum Indah Sari meminta Majelis mempertimbangkan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 17 Januari 2026, yang menurut pihak Tergugat memuat kesepakatan mengenai pembagian harta dan kewajiban para pihak melalui musyawarah di Kantor Desa Blanakan.
Dokumen tersebut, menurut pihak Tergugat, antara lain memuat pengaturan mengenai sawah dengan nilai yang disebut sebesar Rp240.000.000, dengan keterangan terkait kepentingan anak.
Rikha meminta agar dokumen tersebut diperiksa bersama alat bukti lainnya, termasuk mengenai keabsahan, isi, pelaksanaan, serta akibat hukumnya terhadap objek dan tuntutan dalam perkara.
«“Kami menyerahkan penilaian hukumnya kepada Majelis. Yang kami minta adalah seluruh dokumen dan bukti diperiksa secara utuh, sehingga putusan nantinya dibangun berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku,” katanya.»
Pertimbangkan Permohonan Pemantauan kepada Komisi Yudisial
Rikha juga menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan pengajuan permohonan pemantauan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, dengan membawa kronologi dan bukti yang dimiliki apabila terdapat dugaan persoalan yang masuk dalam ranah perilaku hakim atau Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Komisi Yudisial memang memiliki kewenangan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim serta menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran KEPPH. Namun, KY tidak berwenang mengubah substansi putusan atau mengambil alih kewenangan teknis yudisial pengadilan.
“Jika kami mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial, substansinya adalah meminta pemantauan terhadap aspek yang memang menjadi kewenangan KY. Kami tidak meminta KY menggantikan kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” kata Rikha.
Ia juga meminta agar keberatan yang disampaikan kuasa hukum dalam persidangan dapat dicatat sesuai mekanisme administrasi persidangan yang berlaku.
Menjaga Hak Para Pihak
Rikha menegaskan bahwa Tim Kuasa Hukum akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk melindungi kepentingan Indah Sari sebagai Tergugat.
«“Kami menghormati independensi peradilan dan kewenangan Majelis Hakim. Pada saat yang sama, kami berkewajiban memastikan hak klien kami untuk didengar, memberikan jawaban, mengajukan bukti, dan memperoleh pertimbangan yang adil tetap terlindungi.”»
Menurutnya, objektivitas dan transparansi proses merupakan kepentingan semua pihak, baik Penggugat, Tergugat maupun lembaga peradilan.
«“Gugatan harus diuji, bukti harus diperiksa, keberatan harus dipertimbangkan, dan setiap perubahan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, apa pun putusan akhirnya, para pihak dapat melihat bahwa prosesnya telah berlangsung secara transparan, berimbang, dan sesuai hukum acara,” tutup Rikha.»
Tim Kuasa Hukum Indah Sari:
– Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
– Advokat Darman Sri Gandhi, S.H., M.H.
Rikha dalam agenda tersebut turut didampingi Purn. TNI AD Suprihono, S.H., C.LO. aspri
Penulis : Budi Rizki Yanto
Editor : Red
Sumber Berita: Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.











