Banyuasin –Cybermabespolri.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dilaporkan secara resmi kepada Kapolres Banyuasin, Risnan Aldino, kamis (26/2/2026).
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/18/II/2026/SPKT/SEK.POLSEK BTG/POLDA SUMATERA SELATAN, yang diterima pada 25 Februari 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 05.30 WIB, di kediaman korban di Jalan Betung–Jambi, Sedompo RT 035 RW 014, Kelurahan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Korban diketahui seorang mahasiswi berinisial CF (21). Ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam dengan nomor polisi BG 2210 JBR yang diparkir di dalam rumah.
Kasat Reskrim Muhammad Ilham menjelaskan, pelaku berinisial DK (18), warga Dusun IV Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Berkat kerja cepat Unit Pidum Sat Reskrim, pelaku berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar AKP Muhammad Ilham.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu buah jaket hitam polos lengan panjang milik pelaku
Satu buah baju lengan pendek warna hitam putih
Satu unit handphone Samsung A52 warna biru
Uang tunai sebesar Rp410.000 yang diduga merupakan hasil penjualan atau keuntungan dari tindak pidana
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Banyuasin melalui arahannya menegaskan agar penyidik segera melengkapi pemeriksaan saksi-saksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta segera mengirimkan berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan cepat,transparan,danprofesional.
(Oman)












