Sat Reskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Curanmor di Betung, Pelaku Diamankan

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin –Cybermabespolri.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dilaporkan secara resmi kepada Kapolres Banyuasin, Risnan Aldino, kamis (26/2/2026).

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/18/II/2026/SPKT/SEK.POLSEK BTG/POLDA SUMATERA SELATAN, yang diterima pada 25 Februari 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 05.30 WIB, di kediaman korban di Jalan Betung–Jambi, Sedompo RT 035 RW 014, Kelurahan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Korban diketahui seorang mahasiswi berinisial CF (21). Ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam dengan nomor polisi BG 2210 JBR yang diparkir di dalam rumah.

Kasat Reskrim Muhammad Ilham menjelaskan, pelaku berinisial DK (18), warga Dusun IV Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Berkat kerja cepat Unit Pidum Sat Reskrim, pelaku berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar AKP Muhammad Ilham.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu buah jaket hitam polos lengan panjang milik pelaku

Satu buah baju lengan pendek warna hitam putih

Satu unit handphone Samsung A52 warna biru

Uang tunai sebesar Rp410.000 yang diduga merupakan hasil penjualan atau keuntungan dari tindak pidana

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Banyuasin melalui arahannya menegaskan agar penyidik segera melengkapi pemeriksaan saksi-saksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta segera mengirimkan berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan cepat,transparan,danprofesional.

(Oman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

36 Jam di Palembang: Polisi Bongkar 3 Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Sintetis
Oknum Polisi Berpangkat Kompol Diduga Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Kurir J&T
Polda Sumsel Catat Zero Accident pada Hari Kedua Ops Ketupat Musi 2026
Antisipasi Macet Arus Mudik, Polres Banyuasin Kandangkan Puluhan Truk Sumbu Tiga di Jalintim Palembang–Betung
Kekompakan Tanpa Batas, Kabid Keuangan Hadiri Buka Puasa Bersama satker Bidkeu di Polda Sumsel 
POSE RI Bakal Aksi di Polda Sumsel, Desak Aparat Segera Tindak Tambang Galian C di Muara Teladan
Dugaan Perkara Pengadaan Tanah Kolam Retensi Seolah Terjadi Kesalahan Audit
Kabur Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Palembang Sembunyikan Barang Bukti di Atap Seng
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:47 WIB

36 Jam di Palembang: Polisi Bongkar 3 Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Sintetis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:38 WIB

Oknum Polisi Berpangkat Kompol Diduga Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Kurir J&T

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:18 WIB

Polda Sumsel Catat Zero Accident pada Hari Kedua Ops Ketupat Musi 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:59 WIB

Kekompakan Tanpa Batas, Kabid Keuangan Hadiri Buka Puasa Bersama satker Bidkeu di Polda Sumsel 

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:45 WIB

POSE RI Bakal Aksi di Polda Sumsel, Desak Aparat Segera Tindak Tambang Galian C di Muara Teladan

Berita Terbaru