Sebabkan Kecelakaan Pengendara,Sat-lantas Polres Rejang Lebong Bongkar Polisi Tidur Ilegal di Jalan Iskandar Ong

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong(Bengkul),Cybermabespolri.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong bersama instansi terkait melakukan Pembokaran penahan kecepatan (polisi tidur)ilegal di ruas Jalan Iskandar Ong,Curup Kabupaten Rejang Lebong,Rabu (26/8/2026).

 

Penertiban dan Pembokaran tersebut dilakukan usai keberadaan polisi tidur yang tidak sesuai spesifikasi teknis teknis tersebut sempat viral di media sosial serta memicu insiden kecelakaan tunggal yang mengakibatkan dua pengendara sepeda motor mengalami luka-luka.

 

Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady,S.I.K.,M.H.,melalui Kasat Lantas Iptu Wulan Rachmawati,S.Tr.K.,

menjelaskan bahwa pembuatan polisi tidur secara swadaya tanpa izin tersebut menyalahi aturan perlengkapan jalan serta membahayakan keselamatan para pengguna Jalan.

 

“Kami melakukan penertiban karena keberadaannya sangat membahayakan keselamatan pengendara.Setelah menerima laporan warga dan menindak lanjuti informasi yang viral di media sosial,Kami langsung bergerak pengecekan lapangan bersama Dinas perhubungan,Dinas pekerjaan umum (PU),serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk selanjutnya dilakukan pembongkaran,”terang Iptu Wulan Rachmawati.

 

Ia menambahkan,selain di Jalan Iskandar Ong,Pembongkaran Polisi tidur ilegal juga dilakukan pada beberapa titik di sekitar Jalan Marzuki area Klinik Kirana.

 

Pihak Sat-Lantas Polres Rejang Lebong menghimbau masyarakat untuk tidak membangun tanggul pengaman jalan atau polisi tidur secara sembarangan.Apabila lingkungan setempat membutuhkan fasilitas pengatur kecepatan,warga diminta berkoordinasi secara resmi melalui Dinas Perhubungan dan Sat-Lantas Polres Rejang Lebong.

 

“Bangunan penahan kecepatan sembarangan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas,selain itu, kondisi pengendara yang terjatuh di malam hari juga rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan jalanan(Curas/Curanmor).Utamakan keselamatan bersama,mari tertib berlalu lintas dan laporkan jika menemukan fasilitas jalan yang membahayakan melalui Call-Center 110,”tegas Kasat Lantas.

 

Sementara itu,dua korban kecelakaan akibat polisi tidur ilegal tersebut telah mendapatkan perawatan medis dan saat ini kondisinya kian membaik.

Penulis : Edi

Editor : Red

Sumber Berita: Humas Polres Rejang Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MATANGKAN PROGRAM INFRASTRUKTUR, SEJUMLAH KEGIATAN PUPRKP REJANG LEBONG MULAI DI REALISASIKAN
OPLAH Non-Rawa 2026 Sasar 1.057 Hektare, Dorong Produktivitas Pertanian Rejang Lebong
Antisipasi 3C, Polres Rejang Lebong Terjunkan Personel Amankan Ibadah Sholat Jum’at
Peringati Haornas Ke -43,Polres Rejang Lebong Gelar Upacara Khidmat
Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Sindang Dataran Ingatkan Sanksi Pidana Ke Warga
Perkuat Sinergi dan Kondusivitas Kampus,Kapolres Rejang Lebong Silaturahmi ke IAIN Curup 
Pimpin Apel Jam Pimpinan , Kapolres Rejang Lebong Tekankan Kedisiplinan dan Kesiapsiagaan Karhutla
Jaga Kelancaran Arus Pagi,Sat -Lantas Polres Rejang Lebong Siaga di Titik Rawan 
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:27 WIB

MATANGKAN PROGRAM INFRASTRUKTUR, SEJUMLAH KEGIATAN PUPRKP REJANG LEBONG MULAI DI REALISASIKAN

Senin, 28 September 2026 - 21:26 WIB

OPLAH Non-Rawa 2026 Sasar 1.057 Hektare, Dorong Produktivitas Pertanian Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Antisipasi 3C, Polres Rejang Lebong Terjunkan Personel Amankan Ibadah Sholat Jum’at

Rabu, 9 September 2026 - 12:45 WIB

Peringati Haornas Ke -43,Polres Rejang Lebong Gelar Upacara Khidmat

Rabu, 9 September 2026 - 12:42 WIB

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Sindang Dataran Ingatkan Sanksi Pidana Ke Warga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!