Rejang Lebong, Bengkulu – Kepala Satuan Kerja Bersama (SKB) Nonformal Negeri di JL. SMEA, Desa Duku Ulu, Kec. Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Debi Vanhoutan, diduga sengaja mengabaikan tugasnya sebagai kepala sekolah. Berulang kali awak media ke sekolah, Debi Vanhoutan tidak pernah dijumpai, bahkan beberapa guru disana mengaku tidak tahu keberadaannya.
SKB Nonformal Negeri ini berakreditasi B dan melayani pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C) serta PAUD. Lokasinya berada di area Curup Timur, salah satu pusat pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong. Namun, dengan kinerja kepala sekolah yang buruk, bagaimana mungkin pendidikan di sini dapat maju?
“Guru dan siswa berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik, tapi kalau kepala sekolah tidak ada, bagaimana mau maju?” kata salah satu guru yang tidak ingin disebutkan namanya.
Debi Vanhoutan jelas melanggar Undang-Undang No 43 Tahun 1999, JO Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta peraturan pemerintah terkait disiplin PNS.
Menurut informasi, Debi Vanhoutan jarang dijumpai di sekolah, bahkan beberapa guru disana tidak tahu keberadaannya. Hal ini jelas melanggar aturan kepegawaian dan disiplin PNS.
Kejadian ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pihak terkait untuk mengambil tindakan yang tepat dan memastikan bahwa pendidikan di Rejang Lebong dapat berjalan dengan baik.
Apakah pihak terkait akan membiarkan skandal ini terus berlanjut? ( Purwanto & Ari )












