Palembang(Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com — Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, menjadi sorotan terkait dugaan belum dimilikinya sertifikat halal untuk produk makanan yang disajikan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena program MBG berkaitan langsung dengan penyediaan makanan bagi para penerima manfaat, sehingga aspek keamanan pangan, kebersihan, mutu bahan baku, serta kepatuhan terhadap ketentuan halal perlu mendapat perhatian serius.
Informasi mengenai dugaan belum adanya sertifikat halal tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pengelola SPPG Karya Jaya maupun instansi berwenang. Hingga berita ini disusun, belum terdapat dokumen atau keterangan resmi yang dapat memastikan status sertifikasi halal unit pelayanan tersebut.
### Publik Minta Kejelasan
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status sertifikasi halal makanan yang disediakan melalui program MBG. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan orang tua, pihak sekolah, dan para penerima manfaat terhadap pelaksanaan program tersebut.
Pihak terkait juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai status pengajuan sertifikat halal, apabila memang masih dalam proses, serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
### Instansi Berwenang Diharapkan Turun Tangan
Instansi berwenang, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai status sertifikasi halal produk makanan yang diproduksi oleh SPPG tersebut.
Selain itu, pihak pengelola program MBG dan instansi terkait diharapkan memastikan bahwa seluruh persyaratan operasional, keamanan pangan, dan kewajiban sertifikasi yang berlaku telah dipenuhi.
Perlu dipahami bahwa status sertifikat halal dan kelayakan operasional merupakan aspek yang berkaitan tetapi tidak identik. Karena itu, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
### Hak Jawab dan Klarifikasi
Penulis : Asep Rianto S,Pi
Editor : Red
Sumber Berita: Masyarakat setempat











