SURAT TERBUKA UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA Dari: Korban Intimidasi Malpraktek Oknum Perawat RSUD Kayuagung OKI

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com
Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Keadilan,

Nama Saya budi rizkiyanto]. Saya warga Desa Tanjung Laut, Ogan Ilir. Sudah *2 tahun saya bersuara*, dan *2 tahun pula saya diintimidasi* karena mengungkap kebenaran:

*Ada oknum perawat berstatus PNS RSUD Kayuagung OKI berinisial E yang membuka praktik ilegal di Desa Tanjung Laut, Ogan Ilir tanpa izin, tanpa SIP, melanggar wilayah kerja, melanggar UU Kesehatan.*

*1. KRONOLOGI INTIMIDASI YANG SAYA ALAMI*

1. *2 Tahun Lalu*: Saya jadi narasumber. Saya buka data: E praktik tanpa izin di OI. Hasilnya? Saya *didatangi ke rumah, diancam, dihina, dimaki, dan diusir dari rumah saya sendiri* oleh E dan keluarganya.

2. *Dinkes OI Turun Tangan*: Puskesmas Tanjung Batu investigasi. *E mengakui praktik ilegal*. Puskesmas beri *Surat Peringatan Keras*. Tapi apa yang terjadi? *E tetap buka praktik. Hukum dilanggar lagi.*

3. *Modus Baru: Libatkan Anak Kecil*: E tidak berhenti. Dia minta saya _“jangan usik”_. Tapi dia & keluarganya *sengaja mem-bully, menciptakan keributan, memancing emosi*. Mereka *libatkan anak & keponakan yang masih kecil* untuk memprovokasi. Tujuannya jelas: biar saya terpancing, lalu saya yang disalahkan.

4. *Teror Jilid II*: Puncaknya, E datang lagi ke rumah saya *dengan seluruh keluarganya*. Intimidasi, ancaman, hinaan, caci maki dilontarkan. Bukan cuma ke saya. *Sdr. Feri yang ada di pemberitaan sebagai pengkritik juga ikut diancam.

Atas teror itu, saya *resmi melapor ke SPKT Polres Ogan Ilir*. Laporan pengancaman. Sampai hari ini, *21 April 2026*, dua hal tidak jalan:

1. *Laporan pengancaman saya mandek.*
2. *Praktik ilegal malpraktek E tetap buka di Tanjung Laut.*

Mana keadilan? Mana negara?

*3. INI BUKAN DELIK ADUAN. INI MALPRAKTEK. INI PIDANA.*
Saya tegaskan ke seluruh rakyat Indonesia:

Setiap warga yang pernah berobat ke E di Tanjung Laut adalah *korban malpraktek*. Kenapa? Karena *praktiknya ilegal sejak awal*. Melanggar:
1. *Pasal 436 UU 17/2023 Kesehatan*: Praktik tanpa izin = *5 tahun penjara*.
2. *Pasal 293 UU 17/2023*: Nakes praktik tanpa SIP.
3. *Pasal 3 & 8 UU Tipikor*: Jika terbukti pakai obat/alkes negara = *20 tahun penjara*.

*Ada korban meninggal.* Nama, alamat, kronologi ada pada saya. Saya siap sebutkan di depan penyidik. Karena nyawa tidak bisa disuap.

*4. TUNTUTAN SAYA KEPADA NEGARA*

Saya tidak minta belas kasihan. Saya minta *Negara hadir* sesuai sumpah jabatan:

1. *Kapolri & Kapolda Sumsel*: Perintahkan Polres OI proses LP saya. Geledah rumah E. Sita obat. Tetapkan tersangka. Jangan kalah Dengan cara premanisme yang mereka lakukan
2. *Kajagung & Kajati Sumsel*: Usut Tipikor obat RSUD Kayuagung. Libatkan BPKP.
3. *Menkes & Bupati OKI*: Pecat E tidak dengan hormat. Cabut STR seumur hidup.
4. *Komnas HAM & LPSK*: Lindungi saya sebagai _whistleblower_ & saksi. Nyawa saya terancam.

*5. KENAPA SAYA TIDAK DIAM?*

Karena diam berarti *saya membiarkan pembunuhan berikutnya*. Karena diam berarti *saya setuju hukum bisa diinjak PNS*. Karena diam berarti *saya khianati R.A. Kartini* yang mengajarkan: _“Habis gelap terbitlah terang”_.

Saya pilih menyalakan terang itu, meski risikonya saya dihabisi.

*Untuk seluruh rakyat Indonesia*: Jika hari ini saya dibungkam, besok giliran kalian. Jika malpraktek dibiarkan, nyawa ibumu, anakmu, jadi taruhan.

*Negara tidak boleh kalah oleh satu oknum perawat.*
*Hukum tidak boleh tunduk pada ancaman keluarga.*
*Saya akan terus bersuara sampai E dipenjara.*

*Merdeka!*

Indralaya, 22 April 2026
Hormat saya,

*[NAMA TERANG]*
Korban Intimidasi & Saksi Malpraktek
Desa Tanjung Laut, Ogan Ilir
[Nomor HP]082184350573

*Tembusan:*
1. Presiden RI
2. Kapolri
3. Jaksa Agung
4. Menkes RI
5. Ketua Komnas HAM
6. Ketua Ombudsman RI
7. Seluruh Media Nasional

Penulis : Budi

Editor : Za

Sumber Berita: Oki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:53 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!