TERBONGKAR! Dugaan Kelalaian Besar di Lapas Petobo Jadi Sorotan Publik ,- Tahanan Tipikor Diduga Bebas Mengakses HP, Oknum Petugas yang Dikenal dengan Panggilan “Pindo” Diduga Menekan dan Mengintimidasi Pers, Rekaman Suara dan Percakapan Chat Diklaim Tersimpan. Warga Palu Mendesak Evaluasi dan Pencopotan Kepala Lapas Petobo, Kakanwil Diminta Segera Bertindak Tegas

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

PALU – Dugaan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas Kelas IIA Petobo kembali menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah beredarnya informasi mengenai seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi yang diduga dapat mengakses telepon genggam dari dalam lingkungan lapas. Informasi tersebut kemudian berkembang menjadi polemik yang lebih luas setelah muncul dugaan adanya tekanan terhadap pihak yang memberitakan persoalan tersebut.

Sejumlah wartawan dan aktivis mengaku menerima komunikasi dari seorang oknum petugas lapas yang dikenal dengan panggilan “Pindo”. Dalam komunikasi yang diklaim terekam dan terdokumentasi, oknum tersebut diduga meminta agar pemberitaan terkait persoalan di dalam lapas diturunkan atau dihapus.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia adalah melalui hak jawab, hak koreksi, atau klarifikasi resmi, bukan melalui tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik.

Kalangan pers menilai bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam negara hukum. Karena itu, setiap upaya yang berpotensi menghambat penyampaian informasi kepada publik patut menjadi perhatian bersama.

Di sisi lain, substansi utama yang menjadi sorotan publik hingga saat ini adalah dugaan akses telepon genggam oleh narapidana kasus korupsi dari dalam lapas. Jika dugaan tersebut terbukti benar melalui pemeriksaan resmi, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan yang selama ini dijalankan.

Program pemberantasan HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba) selama ini menjadi salah satu agenda utama pembenahan lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan telepon genggam di dalam lapas semestinya dijawab melalui transparansi dan pemeriksaan yang objektif.

Masyarakat Kota Palu kini menaruh perhatian besar terhadap respons pimpinan lembaga pemasyarakatan maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah. Banyak pihak menilai bahwa langkah cepat dan terbuka akan jauh lebih efektif dalam menjaga kepercayaan publik dibanding membiarkan polemik berkembang tanpa penjelasan yang memadai.

Sejumlah aktivis juga menilai bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai konflik antara individu dengan individu. Yang sedang dipertaruhkan adalah integritas institusi negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan.

“Jika informasi yang beredar tidak benar, maka bantahlah dengan data dan fakta. Namun jika terdapat indikasi pelanggaran, maka publik berhak mengetahui bahwa ada langkah korektif yang dilakukan. Transparansi adalah cara terbaik menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Palu.

Desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Petobo pun semakin menguat. Warga berharap pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah dapat melakukan penelusuran secara profesional, independen, dan terbuka terhadap seluruh informasi yang berkembang.

Menurut sejumlah kalangan, persoalan ini sesungguhnya sederhana: apabila tidak ada pelanggaran, maka hasil pemeriksaan akan menjelaskannya kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka tindakan korektif dan penegakan disiplin harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Publik juga berharap agar seluruh aparatur yang bertugas di lingkungan pemasyarakatan senantiasa menjunjung tinggi etika pelayanan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, perhatian masyarakat masih tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam merespons berbagai dugaan yang telah menjadi perbincangan publik tersebut.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata tentang satu narapidana, satu petugas, atau satu pemberitaan. Yang sedang diuji adalah sejauh mana lembaga negara mampu menunjukkan bahwa aturan berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian, serta bahwa kritik dan pengawasan publik tidak dijawab dengan tekanan, melainkan dengan keterbukaan dan akuntabilitas.

Penulis : M. Raihan Panintjo

Editor : Za

Sumber Berita: Sulewesi tengah palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM
Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.
Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM
Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026
Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak
Polda Sumsel Melalui Satgas Gerakan Belida Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Muara Enim.
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polda Sumsel Perkuat Kepedulian di Tengah Dampak Karhutla
RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 19:30 WIB

Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.

Rabu, 2 September 2026 - 19:03 WIB

Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM

Rabu, 2 September 2026 - 17:53 WIB

Evaluasi Kinerja , Polres Rejang Lebong Gelar Anev dan Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2026

Rabu, 2 September 2026 - 17:48 WIB

Cegah Judi Online,Si Propam Polres Rejang Lebong Periksa HP Seluruh Personel Secara Mendadak

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!