Musi Banyu Asin (Sumatera Selatan)-Cybermabespolri.com – Rentetan kebakaran penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang telah tiga kali terjadi dalam kurun waktu sekitar satu bulan di wilayah hukum Polsek Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, memicu desakan agar Kapolsek Babat Toman IPTU Faisal Muhammad, S.Tr.K., beserta Kanit Reskrim IPDA Hapis Zulfadli segera dicopot dari jabatannya. Keduanya dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, bahkan terkesan saling melempar tanggung jawab saat dimintai keterangan terkait kebakaran terbaru.
Sorotan tersebut mencuat setelah kebakaran kembali melanda lokasi penyulingan minyak ilegal di kawasan Pal 2 Simpang Talang Bayung, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Jumat (3/7/2026). Peristiwa itu merupakan kebakaran ketiga dalam waktu kurang lebih satu bulan di kawasan yang sama.
Saat dikonfirmasi awak media mengenai insiden tersebut, Kapolsek Babat Toman IPTU Faisal Muhammad tidak memberikan penjelasan dan justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kanit Reskrim Polsek Babat Toman. Namun hingga berita ini diturunkan, Kanit Reskrim IPDA Hapis Zulfadli tidak memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
Sikap tersebut menuai kritik dari Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, bukan justru menunjukkan kesan saling menghindari tanggung jawab.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya kebakarannya, tetapi bagaimana aparat menyikapi persoalan tersebut. Ketika Kapolsek melempar konfirmasi kepada Kanit Reskrim, sementara Kanit Reskrim memilih bungkam, tentu muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat. Karena itu kami mendesak agar Kapolsek Babat Toman dan Kanit Reskrim segera dievaluasi, bahkan dicopot apabila memang tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” tegas Boni.
Menurut Ketua Barikade 98 Muba, tiga kali kebakaran dalam waktu yang relatif singkat menunjukkan bahwa aktivitas penyulingan minyak ilegal masih terus berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan operasi penertiban oleh aparat kepolisian.
Ia menilai penegakan hukum selama ini belum menyentuh akar persoalan. Aparat, kata dia, harus mampu mengungkap siapa pemilik kilang, pengelola, penyandang modal hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Jangan hanya setiap terjadi kebakaran baru ada aktivitas di lapangan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pengungkapan jaringan pelaku sampai tuntas. Kalau kebakaran terus berulang, berarti ada persoalan yang harus segera dibenahi dalam penegakan hukumnya,” ujarnya.
Boni juga menyoroti maraknya aktivitas penyulingan minyak ilegal yang dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam sektor energi. Menurutnya, pemerintah saat ini tengah berupaya meningkatkan lifting minyak nasional melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025, yang tidak mengakomodasi aktivitas penyulingan minyak tradisional maupun penyulingan minyak ilegal.
(Tim)
Penulis : Sukirman
Editor : As
Sumber Berita: Tim di lapangan












