Tim Gabungan Polsek Madang Suku I dan Satreskrim Polres OKU Timur Bekuk Tersangka Pembunuhan, Kabur ke OKU Selatan

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

OKU TIMUR — Jajaran Polres OKU Timur di bawah naungan Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dalam operasi pengejaran lintas kabupaten, Kamis (2/4/2026) dini hari.

Tersangka berinisial DE (38), seorang petani warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, diamankan saat berada di dalam kendaraan roda empat di Simpang Sandang Aji, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, sekira pukul 01.06 WIB.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas peristiwa meninggalnya seorang perempuan berinisial M (40) yang ditemukan dalam kondisi luka serius di Dusun Sungai Tebu, Desa Gunung Terang, pada Selasa malam (31/3/2026) sekira pukul 21.30 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi, korban ditemukan setelah terdengar teriakan dari dalam rumah. Saat diperiksa, korban mengalami luka pada bagian tubuh dan sempat memberikan keterangan kepada saksi sebelum akhirnya meninggal dunia di lokasi meskipun telah diberikan pertolongan awal.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu unit telepon genggam milik korban, serta melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan tersangka.

Perkembangan signifikan terjadi ketika Kanit Reskrim Madang Suku I, Zamrizal, memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten OKU Selatan. Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kapolsek Madang Suku I dan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres OKU Timur.

Tim gabungan yang melibatkan Polsek Madang Suku I dan Satreskrim Polres OKU Timur kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran. Setelah mendapatkan informasi pergerakan tersangka menggunakan kendaraan Avanza, tim melakukan penyekatan di Simpang Sandang Aji.

Saat kendaraan melintas, petugas langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan. Tersangka DE ditemukan berada di dalam kendaraan dan diamankan tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Rendi Ramadhona, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi cepat dan solid lintas fungsi serta lintas wilayah.

“Begitu informasi keberadaan tersangka kami terima, tim langsung bergerak tanpa jeda. Pengejaran dilakukan hingga ke wilayah OKU Selatan dan berhasil dilakukan pencegatan sebelum tersangka melarikan diri lebih jauh. Ini hasil kerja tim yang solid dan respons cepat di lapangan,” tegasnya.

Kapolres OKU Timur, Adik Listiyono, menegaskan bahwa penangkapan dalam waktu kurang dari 48 jam menunjukkan kesiapan dan profesionalisme jajarannya dalam menangani tindak pidana serius.

“Kami memastikan setiap tindak pidana kekerasan ditangani secara cepat dan tuntas. Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Johannes Bangun, menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus dikawal hingga tahap persidangan.

“Kami memastikan seluruh alat bukti dikumpulkan secara maksimal dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Keadilan bagi korban menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa menjadi perhatian serius institusi.

“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKU Timur tengah melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memastikan setiap tindak pidana kekerasan ditangani secara cepat, tepat, dan tuntas.

Penulis : Yusuf eka saputra

Editor : Zaza

Sumber Berita: Polda sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:53 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Sita 23,3 Gram Sabu dari Dua TKP Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!