TIM KUASA HUKUM TEGUH RIYANTO APRESIASI POLRES SRAGEN & SUBDENPOM IV/4-1, KECAM DUGAAN TINDAK KEKERASAN OKNUM TNI

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sragen,cybermabespolri.com – Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto yang dipimpin Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., http://C.Med., http://C.LO., http://C.PIM., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sragen dan Subdenpom IV/4-1 Sragen atas profesionalitas dalam menangani laporan kliennya 8 Juni 2026.

 Apresiasi untuk Polres Sragen

Rikha Permatasari menilai pemeriksaan terhadap Teguh Riyanto pada hari ini berjalan profesional dan humanis.

“Kami mengapresiasi Kapolres Sragen, Kasat Reskrim, Kanit Reskrim, para Penyidik, dan seluruh jajaran Satreskrim Polres Sragen yang membuka ruang dialog, mendengar keluhan masyarakat, serta mengakomodasi penyampaian fakta hukum dari klien kami. Pemeriksaan berlangsung baik, profesional, dan mencerminkan hadirnya negara dalam memberi perlindungan hukum tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi,” ujar Rikha.

 Apresiasi untuk Subdenpom IV/4-1 Sragen*

Tim kuasa hukum juga mengapresiasi Komandan Subdenpom IV/4-1 Sragen, Kapten Cpm Saryanto, http://S.Sos., beserta jajaran penyidik yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Teguh Riyanto.

Laporan tersebut terkait dugaan peristiwa kekerasan yang menurut keterangan klien melibatkan sejumlah oknum anggota TNI yang berdinas di Kodim 0725/Sragen, Koramil 10/Tangen, dan Yonif 408/Suhbrastha Sragen.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dan penanganan perkara ini kepada institusi Polisi Militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami percaya proses hukum akan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip supremasi hukum bagi setiap warga negara maupun prajurit,” kata Rikha.

 Kecaman terhadap dugaan kekerasan

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum mengecam keras segala bentuk kekerasan, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan yang bertentangan dengan hukum serta hak asasi manusia.

Berdasarkan keterangan Teguh Riyanto yang saat ini masih dalam proses pembuktian, klien mengaku mengalami pengrusakan, penggerebekan paksa ke rumah, penganiayaan, pemborgolan, penginjakan, serta pemukulan berulang yang diduga dilakukan sejumlah oknum TNI.

“Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah dan proses hukum yang objektif, maka tindakan demikian tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Setiap warga negara berhak diperlakukan secara manusiawi, mendapat perlindungan hukum, serta bebas dari kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia,” tegas Rikha.

 Komitmen pengawalan perkara

Tim Kuasa Hukum menegaskan Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung asas _equality before the law_. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus diperiksa secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Sekaligus, tim tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang disebut dalam laporan hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami tidak mencari sensasi, tidak mencari konflik. Yang kami perjuangkan adalah keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak klien kami sebagai warga negara. Kami percaya institusi Polri dan Polisi Militer akan bekerja profesional untuk mengungkap fakta sebenarnya,” pungkasnya.

Tuntutan Tim Kuasa Hukum

Mengapresiasi profesionalitas Polres Sragen dalam melayani masyarakat.

Mengapresiasi DanSubdenpom IV/4-1 Sragen dan jajaran penyidik atas tindak lanjut laporan Teguh Riyanto.

Mengecam segala bentuk kekerasan, penganiayaan, dan tindakan yang merendahkan martabat manusia.

 Mendukung proses hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

 Mengawal seluruh proses hukum hingga tercapai kepastian hukum dan keadilan bagi klien.

*Rikha Permatasari, S.H., M.H., http://C.Med., http://C.LO., http://C.PIM*

Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto

Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners

_“Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Keadilan harus berdiri di atas hukum dan kebenaran.”_

_Fiat Justitia Ruat Caelum_ – Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.

Penulis : Budi Rizkiyanto

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Rikha Permatasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Serdik Sespimmen Polri Dikreg 66 Gelar Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Banyuasin
Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung
Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah
RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA
Diduga Rem Blong Truck Fuso Bermuatan 21 Ton Kopi Terrjun KeJurang Wisata Tangga Seribu Kepala Curup
Kurang dari 3×24 Jam, Tim Gabungan Polsek Keluang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tanjung Dalam, Keluarga Korban Berikan Apresiasi
Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Subuh di Kawasan Lambidaro Palembang, Dibina di Panti Rehabilitasi
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:01 WIB

Tiga Serdik Sespimmen Polri Dikreg 66 Gelar Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Banyuasin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Dugaan Ungkap Data Pribadi, DPP KAMPUD Lapor Irjen dan Menteri ATR: Evaluasi WBK dan WBBM BPN Bandar Lampung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Hadir Bantu Warga dan Rumah Ibadah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:30 WIB

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Memanas, Penyidik Polda Sumsel Periksa Oknum Kades Adi Yansyah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:53 WIB

RUDY A. SAMOLA KELOLA Rp1,116 MILIAR 2023–2026 TERTUTUP, TERINDIKASI KORUPSI — BPD & INSPEKTORAT TUTUP MATA TELINGA

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!