TIM TABUR KEJATI SUMSEL BERHASIL AMANKAN DPO KEJARI MUBA DI SEKAYU

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Banyuasin –Cybermabespolri.com

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana daftar pencarian orang (DPO) atas nama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

Terpidana yang merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin tersebut diamankan di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan bahwa Fahrul Rozi telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 26 Februari 2026.

“Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan DPO atas nama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm) di wilayah Kota Sekayu,” ujarnya.

Fahrul Rozi merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual berupa perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.

Dalam perkara tersebut, Fahrul Rozi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478 K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024.

Kronologi Penangkapan

Sebelum dilakukan penangkapan, Tim Tabur Kejati Sumsel memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan DPO yang diketahui berada di daerah Jalan Laut LK I Kota Sekayu.

Tim kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas terpidana yang setiap harinya bekerja di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib untuk menghindari deteksi petugas.

Setelah memastikan keberadaan target, pada Jumat sore sekitar pukul 18.15 WIB, Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan Fahrul Rozi saat berada di rumah tetangganya di Jalan Laut LK I Kota Sekayu.

Selanjutnya, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejati Sumsel juga mengimbau para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri.

“Kami menghimbau kepada para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan maupun Tim Tabur Kejaksaan. Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegasnya.

Penulis : Oman

Editor : Sukirman

Sumber Berita: Kepala seksi penerangan hukum Kejati sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan
Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Budi Rizkiyanto Desak KPK, Kejagung, dan Kapolri Turun ke Ogan Ilir Selidiki Dugaan Korupsi
Penampilan Drumband AWB Polda Sumsel memukau pengunjung Car Free Day
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Senin, 15 Juni 2026 - 13:21 WIB

Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!