5 Bulan Insentif Perangkat Desa Se-Rejang Lebong Mangkrak,Utang Pemda Tembus Rp 23 Miliar Lebih

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong, Cybermabespolri.Com- Roda pemerintahan di tingkat desa Se-Kabupaten Rejang Lebng saat ini tengah di uji.Meski kewajiban pelayanan publik tetap berjalan normal,hak para aparatur desa justru terabaikan.Pemerintah Daerah (Pemda)Rejang Lebong dilaporkan belum membayarkan penghasilan tetap (Siltap)dan tunjangan perangkat desa serta Badan permusyawaratan Desa(BPBD)selama lima bulan terakhir di tahun anggaran 2026.

Kondisi pelik ini terungkap di sela- sela kelancaran penyaluran Bantuan Sosial(Bansos,)dari pemerintah pusat untuk 588 Kartu Keluarga(KK)di kantor Balai Desa Air Meles,Kecamatan Curup Timur,yang berlangsung tertib sejak Sabtu(30/05/2026).

Pelayanan Tetap Jalan,Hak Aparatur Tersendat Alasan Perbup

Sekretaris Desa(Sekdes)Air Meles ,Gandi Sanjaya,mewakili Kepala Desa Projo mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media.Menurutnya,seluruh tugas pelayanan bagi 156 desa /kelurahan (terdiri dari 122 desa dan 34 kelurahan)di Rejang Lebong sudah di laksanakan dengan baik sebagai perpanjangan tangan Pemda. Namun,hak Finansial mereka justru mangkrak.

“Sudah 5 bulan berjalan ini kami belum menerima insentif(Siltap),termasuk rekan- rekan dari anggota BPD.Alasan klasik dari Kabupaten karena peraturan Bupati (Perbup)sebagai payung hukum pencairan belum juga keluar,”ungkap Gandi.

Kondisi ini di benarkan oleh kepala desa dari kecamatan berbeda melalui sambungan telpon pada hari yang sama,yakni Kades Pungguk Lalang(Kecamatan Curup Selatan)Usman Heri,dan Kades Air Meles Atas(Kecamatan Selupu Rejang)Bahrun.Ketiga nya menegaskan bahwa seluruh berkas pengajuan syarat pencairan sebenarnya sudah rampung dan di serahkan sejak Januari 2026 lalu.

Estimasi Utang Pemda Mencapai Rp23,1Miliar

Berdasarkan rincian estimasi rata-rata alokasi anggaran hak perangkat di satu desa, berikut adalah gambaran beban utang Pemda Rejang Lebong selama hampir setengah tahun ini (perhitungan pemerataan per semester):

Jenis Anggaran perDesa
Estimasi Nilai per Tahun

Siltap Kepala Desa Rp29.400.000

Tunjangan Kepala Desa
Rp6.000.000

Siltap Perangkat(Sekdes,6 Kaur /Kasi,4 Kadus)
Rp270.120.000

Tunjangan Jabatan Perangkat
Rp8.241.600

Tunjangan Kedudukan BPBD(9Anggota)
Rp65.700.000

Total Anggaran per Desa(1Tahun)
Rp379.461.600

Total Hak per Desa
(Kewajiban 5-6 Bulan/Diperkirakan Setengah Tahun)
+_Rp189.730.800

Jika angka semesteran per desa tersebut di kalikan dengan total 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong,maka estimasi total utang Pemda yang saat ini mandek mencapai angka fantastis,yakni Rp23.147.157.600(Dua Puluh Tiga miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).

Dampak Pasca OTT Bupati dan Tantangan Plt Bupati

Tersendatnya dana desa dan insentif ini di duga kuat merupakan dampak domino dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)yang menimpa Bupati Rejang Lebong Non-aktif,H.M.Fikri Thobari.SE.,beberapa bulan lalu.Akibatnya,birokrasi dan proses administrasi keuangan daerah mengalami hambatan besar.

Tugas berat ini kini berada di pundak Pelaksana Tugas(Plt.) Bupati Rejang Lebong ,Dr.Hendri Praja,S.STP.,M.Si.Namun,hingga memasuki bulan Juni 2026, kebijakan strategis untuk menyelamatkan stabilitas ekonomi pemerintahan desa dinilai belum membuahkan hasil.

Kondisi ini memicu kekhawatiran massal akan runtuhnya perekonomian keluarga para perangkat desa dan anggota BPD,terutama bagi mereka yang mengandalkan Siltap tersebut sebagai mata pencaharian utama tanpa adanya pekerjaan sampingan.

Disisi lain,muncul polemik moral di kalangan aparatur desa.Muncul pertanyaan mendasar,apakah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) setempat akan terus menekan pemerintah desa untuk tetap merealisasikan berbagai program kegiatan dilapangan,tanpa adanya tanggung jawab moral untuk segera mencairkan”keringat”para perangkat desa ?

Hingga berita ini di turunkan,pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari Plt Bupati Rejang Lebong,Dr.Hendri Praja.terkait kepastian tanggal pencairan dana tersebut.

Penulis : Edi kaperwil

Editor : Za

Sumber Berita: pemrintah Rejang Lebong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIDUGA SEBARKAN DOKUMEN PRIBADI TANPA IZIN, AKUN “KUPING SRAGEN” TERANCAM UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI, UU ITE DAN KUHP NASIONAL _Kuasa Hukum Teguh Riyanto: “Ruang Digital Bukan Tempat Mengadili dan Mempermalukan Seseorang”_
Terbukti Bertindak Sewenang-Wenang Dan Diskriminatif. Menguasai Dana Negara Hampir Rp 5 miliar Rupiah, Menjadi Koordinator Proyek Ratusan Juta Namun Hasilnya nihil. BPK Pusat Temukan keanehan fatal, Rekaman Suara Jadi Bukti Nyata, Separuh Warga Hidup Dalam Ketakutan dan Keprihatinan.
Operasi Patuh Musi 2026 Siap Digelar, Polda Sumsel Perkuat Strategi Menekan Pelanggaran dan Fatalitas Kecelakaan
LEBIH DARI RP2,5 TRILIUN MENGALIR KE 287 DESA PARIGI MOUTONG: DAFTAR NAMA KEPALA DESA DAN ANGGARAN YANG DIKELOLA, TAPI WAKIL BUPATI DI MANA? SENANG SENDIRI TANPA PEDULI RAKYAT
Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun
Diduga Ada Pembiaran APH, Minyak Hasil Penyulingan Ilegal Simpang Bayat Terus Bebas Diangkut ke Jambi
Maling beraksi Tengah malam di Selupu Rejang Selang Perkebunan,200 Kg Jeruk,hingga CCTV Desa Raip Digondol
Dari 3.684 Pendaftar, 1.674 Peserta Lanjut ke Rikkes II Penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:02 WIB

5 Bulan Insentif Perangkat Desa Se-Rejang Lebong Mangkrak,Utang Pemda Tembus Rp 23 Miliar Lebih

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:58 WIB

DIDUGA SEBARKAN DOKUMEN PRIBADI TANPA IZIN, AKUN “KUPING SRAGEN” TERANCAM UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI, UU ITE DAN KUHP NASIONAL _Kuasa Hukum Teguh Riyanto: “Ruang Digital Bukan Tempat Mengadili dan Mempermalukan Seseorang”_

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:17 WIB

Terbukti Bertindak Sewenang-Wenang Dan Diskriminatif. Menguasai Dana Negara Hampir Rp 5 miliar Rupiah, Menjadi Koordinator Proyek Ratusan Juta Namun Hasilnya nihil. BPK Pusat Temukan keanehan fatal, Rekaman Suara Jadi Bukti Nyata, Separuh Warga Hidup Dalam Ketakutan dan Keprihatinan.

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:35 WIB

Operasi Patuh Musi 2026 Siap Digelar, Polda Sumsel Perkuat Strategi Menekan Pelanggaran dan Fatalitas Kecelakaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:33 WIB

LEBIH DARI RP2,5 TRILIUN MENGALIR KE 287 DESA PARIGI MOUTONG: DAFTAR NAMA KEPALA DESA DAN ANGGARAN YANG DIKELOLA, TAPI WAKIL BUPATI DI MANA? SENANG SENDIRI TANPA PEDULI RAKYAT

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!