MUKRI A. SYUKUR: BUPATI BANYUASIN HARUS EVALUASI DINAS PENDIDIKAN PASCA-OTT TERKAIT DUGAAN PUNGLI PROGRAM REVITALISASI PENDIDIKAN

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyu Asin (Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com  — Ketua PB Front Pemuda Merah Putih (PB-FPMP), Mukri A. Syukur, S.Sos.I., M.Si., meminta Bupati Banyuasin melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan sistem pengawasan di lingkungan Dinas Pendidikan Banyuasin menyusul adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melalui Subdit 3 Tipikor terhadap dua oknum PPPK yang diduga melakukan pungutan liar terhadap sejumlah kepala sekolah.

 

Menurut Mukri, perkara ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk membenahi sistem pengawasan, khususnya dalam pelaksanaan program Revitalisasi Pendidikan yang bersumber dari APBN.

 

“OTT ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan dua oknum. Bupati perlu memastikan apakah mekanisme pengawasan internal selama ini berjalan efektif atau masih terdapat celah yang memungkinkan terjadinya pungutan terhadap kepala sekolah,” tegas Mukri.

 

Dugaan pungutan tersebut disebut berkaitan dengan fasilitasi pembuatan LPJ dan penggunaan aplikasi SIPLah terhadap 21 kepala sekolah. Jika dalam proses hukum ditemukan bukti adanya pungutan atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tanpa tebang pilih.

 

PB-FPMP meminta:

 

1. Bupati Banyuasin melakukan evaluasi terhadap kinerja dan sistem pengawasan Dinas Pendidikan.

2. Inspektorat melakukan pemeriksaan internal terhadap mekanisme pengawasan program terkait.

3. Aparat penegak hukum mengusut perkara secara profesional, transparan, objektif dan tuntas berdasarkan fakta serta alat bukti.

4. Pemerintah memastikan kepala sekolah tidak menjadi objek pungutan dalam menjalankan program pendidikan yang dibiayai negara.

5. Apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, proses hukum dikembangkan sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh.

 

“Uang pendidikan adalah uang negara dan pada hakikatnya merupakan uang rakyat. Jangan sampai program yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan justru dibebani praktik pungutan. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, tetapi tetap berdasarkan fakta, bukti, serta proses hukum yang berlaku,” ujar Mukri.

 

PB-FPMP juga mengingatkan agar perkara ini tidak dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh ASN, PPPK maupun jajaran pendidikan di Banyuasin. Fokusnya harus pada fakta perkara, pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, pola atau mekanisme yang terjadi, serta efektivitas sistem pengawasan pemerintah daerah.

 

“Yang dibutuhkan publik bukan sekadar tindakan setelah terjadi OTT, tetapi juga perbaikan sistem agar praktik serupa tidak kembali terjadi. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus memastikan program pendidikan benar-benar sampai kepada sekolah dan peserta didik sesuai peruntukannya,” pungkas Mukri.

Penulis : Budi Rizki Yanto

Editor : Red

Sumber Berita: Mukri A. Syukur, S.Sos.I., M.Si. Ketua PB Front Pemuda Merah Putih (PB-FPMP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Banyuasin Gelar Jumat Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas
Untuk Kedua Kalinya dalam Sepekan, Polda Sumsel dan Polres Banyuasin Kembali Gelar Penggerebekan Narkoba
Diduga Tertipu Modus Pengadaan Jonder, Warga Srimulyo Mengaku Rugi Rp40 Juta dan Lapor Polisi
Polres Banyuasin Gelar Razia Gabungan di Betung, Dua Orang Diamankan dalam Penindakan Narkoba
Tim Gabungan Padamkan Titik Api Karhutla di Desa Gasing, Banyuasin
Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Sosialisasikan Bahaya Pembakaran Lahan di Upang Marga
Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Desa Pulau Muning, Hotspot Terdeteksi Nihil
Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Polres Banyuasin Gelar Jumat Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Untuk Kedua Kalinya dalam Sepekan, Polda Sumsel dan Polres Banyuasin Kembali Gelar Penggerebekan Narkoba

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Diduga Tertipu Modus Pengadaan Jonder, Warga Srimulyo Mengaku Rugi Rp40 Juta dan Lapor Polisi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Polres Banyuasin Gelar Razia Gabungan di Betung, Dua Orang Diamankan dalam Penindakan Narkoba

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Tim Gabungan Padamkan Titik Api Karhutla di Desa Gasing, Banyuasin

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!