Jakarta(DKI Jakarta),Cybermabespolri.com — Solidaritas Masyarakat Demokrasi Indonesia (SMID) menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Dalam aksi tersebut, SMID meminta KPK memberikan perhatian dan melakukan penelaahan serta verifikasi secara menyeluruh terhadap informasi mengenai sejumlah paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp30 miliar.
SMID menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara. Dugaan atau informasi yang disampaikan, menurut SMID, harus diuji melalui pemeriksaan berdasarkan dokumen, data, proses pengadaan, serta alat bukti yang sah.
SEJUMLAH PAKET PENGADAAN DIMINTA DITELAAH
SMID meminta KPK mencermati sejumlah paket pengadaan yang disebut berkaitan dengan kebutuhan satuan pendidikan, antara lain:
– Pengadaan seragam sekolah SD;
– Pengadaan seragam Pramuka SD;
– Pengadaan seragam sekolah dan Pramuka SMP;
– Pengadaan meja dan kursi guru SD;
– Pengadaan meja dan kursi siswa SD; serta
– Pengadaan meja dan kursi siswa SMP.
Dengan nilai keseluruhan yang disebut sekitar Rp30 miliar, SMID menilai diperlukan keterbukaan mengenai bagaimana anggaran tersebut direncanakan, ditetapkan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.
Menurut SMID, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen pembayaran. Seluruh rangkaian proses perlu ditelusuri, mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan anggaran, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan HPS, metode pemilihan penyedia, proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, penerimaan barang, hingga pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran.
DESAK UJI KEWAJARAN HPS DAN SPESIFIKASI
Salah satu perhatian SMID adalah perlunya dilakukan uji kewajaran harga terhadap setiap paket pengadaan.
Uji tersebut dapat dilakukan dengan membandingkan harga yang digunakan dalam pengadaan dengan data harga pasar, e-katalog atau sumber pembanding yang relevan, serta standar harga pemerintah yang berlaku pada saat pengadaan.
SMID menilai langkah tersebut penting untuk memastikan apakah harga dan spesifikasi yang ditetapkan benar-benar sesuai kebutuhan dan kondisi pasar.
Namun demikian, SMID menegaskan bahwa adanya perbedaan harga atau spesifikasi tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
MINTA PIHAK TERKAIT DIPERIKSA SESUAI KEWENANGAN
SMID juga meminta dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam proses pengadaan, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, tim atau pihak yang terlibat dalam penyusunan HPS dan spesifikasi teknis, serta pihak penyedia, sepanjang pemeriksaan tersebut berada dalam kewenangan aparat yang menangani.
Pemeriksaan tersebut, menurut SMID, diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses pengadaan dan memastikan tidak terdapat konflik kepentingan, intervensi, pengaturan spesifikasi, ketidakwajaran harga, maupun penyimpangan lainnya.
SMID: JANGAN BERHENTI PADA ADMINISTRASI JIKA DITEMUKAN BUKTI PIDANA
SMID meminta proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, independen, dan berdasarkan bukti.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administratif, SMID meminta ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sementara apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, SMID meminta aparat penegak hukum memproses pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum, tanpa tebang pilih.
«“Kami meminta KPK tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi. Seluruh tahapan pengadaan harus ditelaah, mulai dari perencanaan, HPS, spesifikasi teknis, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak sampai pembayaran. Jika terdapat penyimpangan, harus ditelusuri berdasarkan bukti. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif,” demikian sikap SMID dalam aksi tersebut.»
TRANSPARANSI ANGGARAN PENDIDIKAN
SMID menilai anggaran pendidikan merupakan bagian dari keuangan publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.
Karena itu, SMID mendorong keterbukaan informasi mengenai proses pengadaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi yang dikecualikan.
SMID juga meminta agar tidak ada intervensi terhadap proses pemeriksaan maupun penanganan informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kontrol masyarakat bukan vonis. Informasi yang kami sampaikan harus diuji. Yang kami dorong adalah pemeriksaan yang transparan, profesional dan berbasis bukti. Jika benar tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa tidak ditemukan pelanggaran. Namun jika ditemukan bukti adanya penyimpangan atau tindak pidana, proses sesuai hukum harus berjalan,” tegas SMID.
KAWAL ANGGARAN PUBLIK
SMID berharap KPK dan aparat penegak hukum terkait dapat memberikan perhatian terhadap informasi yang disampaikan dalam aksi tersebut dan melakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing.
SMID menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam informasi maupun tuntutan aksi tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Aksi tersebut dikoordinatori oleh Bung Joe.
SOLIDARITAS MASYARAKAT DEMOKRASI INDONESIA (SMID)
“KAWAL ANGGARAN PUBLIK — TEGAKKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS.”
Penulis : Budi Rizki Yanto
Editor : Red
Sumber Berita: Tim












